Pengertian Kecelakaan
Kerja
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki
dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta
benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Pengertian lain kecelakaan kerja adalah
semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial
menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya (Standar AS/NZS
4801:2001). Sedangkan definisi kecelakaan kerja menurut OHSAS 18001:2007 adalah
kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau
kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang
dapat menyebabkan kematian.
Berikut ini beberapa pengertian kecelakaan kerja dari
beberapa sumber buku:
- Menurut Suma'mur (2009),
kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau
kerugian terhadap proses.
- Menurut Gunawan dan Waluyo
(2015), kecelakaan adalah suatu kejadian yang (tidak direncanakan) dan
tidak diharapkan yang dapat mengganggu proses produksi/operasi, merusak
harta benda/aset, mencederai manusia, atau merusak lingkungan.
- Menurut Heinrich (1980),
kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang
tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau
reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera
atau kemungkinan akibat lainnya.
- Menurut Reese (2009),
kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan
kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan
tidak aman dan kondisi tidak aman disebut sebagai penyebab langsung
(immediate/primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang
jelas / nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan
terjadi.
- Menurut Tjandra (2008),
kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang
melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak
direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati
atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya.
Jenis-jenis Kecelakaan
Kerja
Menurut Bird dan Germain (1990), terdapat tiga jenis
kecelakaan kerja, yaitu:
- Accident, yaitu kejadian yang tidak
diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap
harta benda.
- Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan
yang belum menimbulkan kerugian.
- Near miss, yaitu kejadian hampir celaka
dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun
accident.
Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja dibagi menjadi
empat jenis, yaitu (Sedarmayanti, 2011):
- Kecelakaan kerja akibat
langsung kerja.
- Kecelakaan pada saat atau waktu
kerja.
- Kecelakaan di perjalanan (dari
rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
- Penyakit akibat kerja.
Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan
kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (Suma’mur,1981):
- Kecelakaan kerja ringan, yaitu kecelakaan kerja yang
perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakakukan pekerjaannya kembali
atau istirahat < 2 hari. Contoh: terpeleset, tergores, terkena pecahan
beling, terjatuh dan terkilir.
- Kecelakaan kerja Sedang, yaitu kecelakaan kerja yang
memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contoh:
terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
- Kecelakaan kerja berat, yaitu kecelakaan kerja yang
mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.
Penyebab Kecelakaan
Kerja
Kecelakaan kerja terjadi karena perilaku personel yang kurang
hati-hati atau ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang tidak aman, apakah
itu berupa fisik, atau pengaruh lingkungan (Widodo, 2015).
Berdasarkan hasil statistik, penyebab kecelakaan kerja 85% disebabkan tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition). Penjelasan kedua penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah sebagai berikut (Ramli, 2010):
- Kondisi yang berbahaya
(unsafe condition) yaitu
faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti
mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, Alat Pelindung Diri
(APD) tidak efektif, lantai yang berminyak, dan lain-lain.
- Tindakan yang berbahaya
(unsafe act) yaitu
perilaku atau kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan
seperti ceroboh, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain, hal ini
disebabkan oleh gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, penyakit, cemas
serta kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, cara kerja, dan lain-lain.
Sedangkan menurut Ridley (2008), penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
a. Situasi Kerja
- Pengendalian manajemen yang
kurang.
- Standar kerja yang minim.
- Tidak memenuhi standar.
- Perlengkapan yang gagal atau
tempat kerja yang tidak mencukupi.
b. Kesalahan Orang
- Keterampilan dan pengetahuan
yang minim.
- Masalah fisik atau
mental.
- Motivasi yang minim atau salah
penempatan.
- Perhatian yang kurang.
c. Tindakan Tidak Aman
- Tidak mengikuti metode kerja
yang telah disetujui.
- Mengambil jalan pintas.
- Menyingkirkan atau tidak
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.
d. Kecelakaan
- Kejadian yang tidak
terduga.
- Akibat kontak dengan mesin atau
listrik yang berbahaya.
- Terjatuh.
- Terhantam mesin atau material
yang jatuh dan sebagainya.
Kecelakaan kerja juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor
sebagai berikut (Rachmawati, 2008):
- Faktor fisik, yang meliputi penerangan,
suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis,
radiasi, tekanan udara, dan lain-lain.
- Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu,
kabut, awan, cairan, dan benda-benda padat.
- Faktor biologi, baik dari golongan hewan
maupun dari tumbuh-tumbuhan.
- Faktor fisiologis, seperti konstruksi mesin,
sikap, dan cara kerja.
- Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja, hubungan
di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan
sebagainya.
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa
faktor, antara lain sebagai berikut (Suma’mur, 2009):
a.
Faktor Lingkungan
Lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan
kecelakaan kerja, yaitu:
Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja.
Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja.
- Memenuhi syarat keselamatan,
meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin
keselamatan.
- Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan,
meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin,
penggunaan tempat dan ruangan.
b. Faktor Mesin dan
peralatan kerja
Mesin dan peralatan kerja harus
didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman
pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang
berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui
dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat
dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas
yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
c. Faktor Perlengkapan
kerja
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus
terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata,
sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan
kenyamanan dalam penggunaannya.
d. Faktor manusia
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi
peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja,
meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin
kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan
adanya ketidakcocokan fisik dan mental.
Kecelakaan kerja juga dapat dikurangi, dicegah atau dihindari
dengan menerapkan program yang dikenal dengan tri-E atau Triple E, yaitu
(Sedarmayanti,2011):
- Engineering (Teknik). Engineering artinya tindakan
pertama adalah melengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah
kecelakaan (safety guards) misalnya tombol untuk menghentikan bekerjanya
alat/mesin (cut of switches) serta alat lain, agar mereka secara teknis
dapat terlindungi.
- Education (Pendidikan). Education artinya perlu
memberikan pendidikan dan latihan kepada para pegawai untuk menanamkan
kebiasaan bekerja dan cara kerja yang tepat dalam rangka mencapai keadaan
yang aman (safety) semaksimal mungkin.
- Enforcement (Pelaksanaan). Enforcement artinya
tindakan pelaksanaan, yang memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian
kecelakaan dilaksanakan
KASUS KECELAKAAN
KERJA
1. KEBAKARAN KAPAL
Tanggal 26 Oktober 2010 telah terjadi kebakaran sebuah kapal (Tug Boat) di perairan Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut mencederai 3 pekerja yang ada di dalam kapal tersebut dan dua orang diantaranya meninggal dunia.
Kronologi :
- Kapal digunakan untuk
mengantarkan petugas ke sebuah anjungan untuk sesuatu pekerjaan.
- Selesai mengantar petugas,
kapal menjauh dari anjungan menunggu perintah selanjutnya.
- Sambil menunggu perintah lebih
lanjut, tiga orang krew kapal melakukan kegiatan di dalam ruang mesin.
- Terjadi kebakaran yang
mencederai tiga orang yang berada di dalam ruang mesin.
Sebab-sebab kebakaran :
- Kebakaran diduga adanya uap
bahan bakar minyak (solar dan kondensat) yang terakumulasi di dalam ruang
mesin.
- Uap bahan bakar minyak berasal
dari cadangan bahan bakar yang didimpan di dalam jerigen, tetapi tidak
tertutup.
- Sumber api diperkirakan dari
api terbuka, karena ditemukan puntung rokok di saluran pembuangan air di
dalam ruang mesin.
- Ada indikasi pencampuran solar
dengan kondensat sebagai bahan bakar mesin kapal.
- Kondensat didapatkan dari hasil
mencuri di sumur migas.
Saran perbaikan :
- Melakukan pemeriksaan teknis
sesuai peraturan dan standrad yang diacu terhadap kapal-kapal yang
dioperasikan.
- Melakukan tindakan tegas
terhadap pemilik kapal, jika ternyata melakukan pelanggaran ditatainya
peraturan yang berlaku.
- Melakukan sosialisasi secara
berkala atas keselamatan penanganan bahan bakar minyak.
Melaporkan tindak pidana
pencurian kondensat kepada pihak yang berwajib
2. Ledakan yang terjadi di lantai 3 Gedung Puslabfor
Mabes Polri Akibat Tabung Pemanas Meledak
JAKARTA -
Ledakan yang terjadi di lantai 3 Gedung Puslabfor Mabes Polri pukul 13.30 WIB. Seorang korban luka, bernama Iptu Syarifuddin diketahui
sedang menganalisa bahan kimia dan menggunakan tabung pemanas untuk menganalisa
logam. Tiba-tiba ledakan pun terjadi akibat tangki untuk tabung pemanas rusak.
"Sedang kita analisa, tapi
ini kecelakaan kerja, itu Syarifuddin namanya, dia ahli kimia kecelakaannnya
karena kimia juga. Dia sedang kerja tahu-tahu meletus," kata Kapuslabfor
Mabes Polri, Brigjen Budiono di Mabes Polri, Jakarta Jumat (4/2/2011).
Dijelaskan Budiono penyebab
ledakan adalah tabung berukuran tiga liter. "Tangki untuk tabung
pemanas. Dia (Syarifuddin) sedang menganalisa logam. Akibat ledakan itu kaca pintu rusak dan melukai tangannya,"
kata Budiono.
Ditegaskan Budiono penyebab
ledakan adalah tabung pemanas untuk analisa logam.
Lebih lanjut ia menegaskan, tak ada korban luka lain selain Syarifuddin. "Dia Sendirian, sementara kami sembahyang Jumat, saat ini ia sudah dibawa ke Rumah Sakit Tebet," kata Budiono.
Lebih lanjut ia menegaskan, tak ada korban luka lain selain Syarifuddin. "Dia Sendirian, sementara kami sembahyang Jumat, saat ini ia sudah dibawa ke Rumah Sakit Tebet," kata Budiono.
Analisa Kasus
Menurut saya, kecelakaan diatas adalah kecelakaan
kerja akibat faktor teknis karena kecelakaan tersebut terjadi disebabkan oleh
ledakan tabung pemanas ketika sedang menganalisa bahan kimia untuk menganalisa
logam. Akibatnya tangan Syarifuddin terluka. Nah ini sebagai akibat dari
minimnya penerapan standar keselamatan kerja di kalangan pekerja. Yang pertama,
tidak melengkapi diri dengan alat-alat keselamatan kerja, padahal dengan
perlengkapan keselaman kerja merupakan alat antisipasi terhadap kemungkinan
negatif yang timbul saat bekerja. Kedua, tidak konsentrasi. Dan yang ketiga,
kurang memperhatikan alat-alat yang menunjang pekerjaannya, karena bekerja di
laboratorium maka sebelum bekerja sudah seharusnya memeriksa apakah alat yang
akan kita gunakan layak pakai atau tidak, jika rusak maka lebih baik tidak
dipergunakan sebelum diperbaiki terlebih dahulu atau diganti dengan alat yang
baru. Oleh karena itu, dalam bekerja kita harus menerapkan secara tepat
konsep-konsep keselamatan kerja sebagai langkah antisipasi yang sangat penting
bagi keamanan dan kesehatan kita saat bekerja. Dengan langkah ini maka
setidaknya kita telah mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya kecelakaan
tersebut.
Pencegahan kecelakaan ini antara lain sebagai
berikut :
1) Aliran listrik harus ditangani oleh pekerja yang ahli.
2) Pemeliharaan dan perbaikan kabel dan panel harus dilakukan secara kontinyu.
3) Pekerja harus teliti, hati-hati dan waspada serta mengamankan aliran listrik sebelum bekerja.
4) Pekerja dilarang merokok selama bekerja dan membuang api sekecil apapun di tempat bahan-
1) Aliran listrik harus ditangani oleh pekerja yang ahli.
2) Pemeliharaan dan perbaikan kabel dan panel harus dilakukan secara kontinyu.
3) Pekerja harus teliti, hati-hati dan waspada serta mengamankan aliran listrik sebelum bekerja.
4) Pekerja dilarang merokok selama bekerja dan membuang api sekecil apapun di tempat bahan-
bahan
yang mudah terbakar.
5) Penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar harus jauh dari sumber api dan diberi tanda
5) Penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar harus jauh dari sumber api dan diberi tanda
dilarang merokok. 6) Tempat penyimpanan
bahan-bahan yang mudah meledak harus dingin
dan
tertutup rapat.
7) Pengamanan terhadap peralatan dan bahan material yang dapat meledak harus sangat hati-hati
7) Pengamanan terhadap peralatan dan bahan material yang dapat meledak harus sangat hati-hati
dan teliti.