Thursday, February 27, 2020

MAKALAH KECELAKAAN KERJA


Pengertian Kecelakaan Kerja 
Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Pengertian lain kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya (Standar AS/NZS 4801:2001). Sedangkan definisi kecelakaan kerja menurut OHSAS 18001:2007 adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya) kejadian kematian atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian.
Berikut ini beberapa pengertian kecelakaan kerja dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Suma'mur (2009), kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses. 
  • Menurut Gunawan dan Waluyo (2015), kecelakaan adalah suatu kejadian yang (tidak direncanakan) dan tidak diharapkan yang dapat mengganggu proses produksi/operasi, merusak harta benda/aset, mencederai manusia, atau merusak lingkungan. 
  • Menurut Heinrich (1980), kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya. 
  • Menurut Reese (2009), kecelakaan kerja merupakan hasil langsung dari tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman, yang keduanya dapat dikontrol oleh manajemen. Tindakan tidak aman dan kondisi tidak aman disebut sebagai penyebab langsung (immediate/primary causes) kecelakaan karena keduanya adalah penyebab yang jelas / nyata dan secara langsung terlibat pada saat kecelakaan terjadi. 
  • Menurut Tjandra (2008), kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada saat seseorang melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya.

Jenis-jenis Kecelakaan Kerja 
Menurut Bird dan Germain (1990), terdapat tiga jenis kecelakaan kerja, yaitu:

  1. Accident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian baik bagi manusia maupun terhadap harta benda. 
  2. Incident, yaitu kejadian yang tidak diinginkan yang belum menimbulkan kerugian. 
  3. Near miss, yaitu kejadian hampir celaka dengan kata lain kejadian ini hampir menimbulkan kejadian incident ataupun accident.
Berdasarkan lokasi dan waktu, kecelakaan kerja dibagi menjadi empat jenis, yaitu (Sedarmayanti, 2011):
  1. Kecelakaan kerja akibat langsung kerja. 
  2. Kecelakaan pada saat atau waktu kerja.
  3. Kecelakaan di perjalanan (dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, melalui jalan yang wajar).
  4. Penyakit akibat kerja.
Berdasarkan tingkatan akibat yang ditimbulkan, kecelakaan kerja dibagi menjadi tiga jenis, yaitu (Suma’mur,1981):

  1. Kecelakaan kerja ringan, yaitu kecelakaan kerja yang perlu pengobatan pada hari itu dan bisa melakakukan pekerjaannya kembali atau istirahat < 2 hari. Contoh: terpeleset, tergores, terkena pecahan beling, terjatuh dan terkilir. 
  2. Kecelakaan kerja Sedang, yaitu kecelakaan kerja yang memerlukan pengobatan dan perlu istirahat selama > 2 hari. Contoh: terjepit, luka sampai robek, luka bakar.
  3. Kecelakaan kerja berat, yaitu kecelakaan kerja yang mengalami amputasi dan kegagalan fungsi tubuh. Contoh: patah tulang.


Penyebab Kecelakaan Kerja 
Kecelakaan kerja terjadi karena perilaku personel yang kurang hati-hati atau ceroboh atau bisa juga karena kondisi yang tidak aman, apakah itu berupa fisik, atau pengaruh lingkungan (Widodo, 2015).

Berdasarkan hasil statistik, penyebab kecelakaan kerja 85% disebabkan tindakan yang berbahaya (unsafe act) dan 15% disebabkan oleh kondisi yang berbahaya (unsafe condition). Penjelasan kedua penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah sebagai berikut (Ramli, 2010):

  1. Kondisi yang berbahaya (unsafe condition) yaitu faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti mesin tanpa pengaman, penerangan yang tidak sesuai, Alat Pelindung Diri (APD) tidak efektif, lantai yang berminyak, dan lain-lain. 
  2. Tindakan yang berbahaya (unsafe act) yaitu perilaku atau kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan kecelakaan seperti ceroboh, tidak memakai alat pelindung diri, dan lain-lain, hal ini disebabkan oleh gangguan kesehatan, gangguan penglihatan, penyakit, cemas serta kurangnya pengetahuan dalam proses kerja, cara kerja, dan lain-lain.

Sedangkan menurut Ridley (2008), penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:
a. Situasi Kerja
  1. Pengendalian manajemen yang kurang. 
  2. Standar kerja yang minim. 
  3. Tidak memenuhi standar. 
  4. Perlengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak mencukupi. 
b. Kesalahan Orang
  1. Keterampilan dan pengetahuan yang minim. 
  2. Masalah fisik atau mental. 
  3. Motivasi yang minim atau salah penempatan.
  4. Perhatian yang kurang. 
c. Tindakan Tidak Aman
  1. Tidak mengikuti metode kerja yang telah disetujui. 
  2. Mengambil jalan pintas. 
  3. Menyingkirkan atau tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja. 

d. Kecelakaan
  1. Kejadian yang tidak terduga. 
  2. Akibat kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya. 
  3. Terjatuh. 
  4. Terhantam mesin atau material yang jatuh dan sebagainya.
Kecelakaan kerja juga bisa disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut (Rachmawati, 2008):

  1. Faktor fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain. 
  2. Faktor kimia, yaitu berupa gas, uap, debu, kabut, awan, cairan, dan benda-benda padat. 
  3. Faktor biologi, baik dari golongan hewan maupun dari tumbuh-tumbuhan. 
  4. Faktor fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja.
  5. Faktor mental-psikologis, yaitu susunan kerja, hubungan di antara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan sebagainya.


Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut (Suma’mur, 2009):
a. Faktor Lingkungan 
Lingkungan kerja yang memenuhi persyaratan pencegahan kecelakaan kerja, yaitu:
Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja. 
  1. Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan. 
  2. Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan.
b. Faktor Mesin dan peralatan kerja 
Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi.
c. Faktor Perlengkapan kerja 
Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.
d. Faktor manusia 
Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan hal-hal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja, menghindari perbuatan yang mendatangkan kecelakaan serta menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.
Kecelakaan kerja juga dapat dikurangi, dicegah atau dihindari dengan menerapkan program yang dikenal dengan tri-E atau Triple E, yaitu (Sedarmayanti,2011):


  1. Engineering (Teknik). Engineering artinya tindakan pertama adalah melengkapi semua perkakas dan mesin dengan alat pencegah kecelakaan (safety guards) misalnya tombol untuk menghentikan bekerjanya alat/mesin (cut of switches) serta alat lain, agar mereka secara teknis dapat terlindungi.
  2. Education (Pendidikan). Education artinya perlu memberikan pendidikan dan latihan kepada para pegawai untuk menanamkan kebiasaan bekerja dan cara kerja yang tepat dalam rangka mencapai keadaan yang aman (safety) semaksimal mungkin.
  3. Enforcement (Pelaksanaan).  Enforcement artinya tindakan pelaksanaan, yang memberi jaminan bahwa peraturan pengendalian kecelakaan dilaksanakan

KASUS  KECELAKAAN KERJA
1.      KEBAKARAN KAPAL

Tanggal 26 Oktober 2010 telah terjadi kebakaran sebuah kapal (Tug Boat) di perairan Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut mencederai 3 pekerja yang ada di dalam kapal tersebut dan dua orang diantaranya meninggal dunia.

Kronologi :
  • Kapal digunakan untuk mengantarkan petugas ke sebuah anjungan untuk sesuatu pekerjaan.
  • Selesai mengantar petugas, kapal menjauh dari anjungan menunggu perintah selanjutnya.
  • Sambil menunggu perintah lebih lanjut, tiga orang krew kapal melakukan kegiatan di dalam ruang mesin.
  • Terjadi kebakaran yang mencederai tiga orang yang berada di dalam ruang mesin.
Sebab-sebab kebakaran :

  • Kebakaran diduga adanya uap bahan bakar minyak (solar dan kondensat) yang terakumulasi di dalam ruang mesin.
  • Uap bahan bakar minyak berasal dari cadangan bahan bakar yang didimpan di dalam jerigen, tetapi tidak tertutup.
  • Sumber api diperkirakan dari api terbuka, karena ditemukan puntung rokok di saluran pembuangan air di dalam ruang mesin.
  • Ada indikasi pencampuran solar dengan kondensat sebagai bahan bakar mesin kapal.
  • Kondensat didapatkan dari hasil mencuri di sumur migas.
Saran perbaikan :

  • Melakukan pemeriksaan teknis sesuai peraturan dan standrad yang diacu terhadap kapal-kapal yang dioperasikan.
  • Melakukan tindakan tegas terhadap pemilik kapal, jika ternyata melakukan pelanggaran ditatainya peraturan yang berlaku.
  • Melakukan sosialisasi secara berkala atas keselamatan penanganan bahan bakar minyak.
Melaporkan tindak pidana pencurian kondensat kepada pihak yang berwajib
2. Ledakan yang terjadi di lantai 3 Gedung Puslabfor Mabes Polri Akibat Tabung Pemanas Meledak
JAKARTA - Ledakan yang terjadi di lantai 3 Gedung Puslabfor Mabes Polri pukul 13.30 WIB. Seorang korban luka, bernama Iptu Syarifuddin diketahui sedang menganalisa bahan kimia dan menggunakan tabung pemanas untuk menganalisa logam. Tiba-tiba ledakan pun terjadi akibat tangki untuk tabung pemanas rusak.
"Sedang kita analisa, tapi ini kecelakaan kerja, itu Syarifuddin namanya, dia ahli kimia kecelakaannnya karena kimia juga. Dia sedang kerja tahu-tahu meletus," kata Kapuslabfor Mabes Polri, Brigjen Budiono di Mabes Polri, Jakarta Jumat (4/2/2011). 
Dijelaskan Budiono penyebab ledakan adalah tabung berukuran tiga liter. "Tangki untuk tabung pemanas. Dia (Syarifuddin) sedang menganalisa logam. Akibat ledakan itu kaca pintu rusak dan melukai tangannya," kata Budiono.
Ditegaskan Budiono penyebab  ledakan adalah tabung pemanas untuk analisa logam. 
Lebih lanjut ia menegaskan, tak ada korban luka lain selain Syarifuddin. "Dia Sendirian, sementara kami sembahyang Jumat, saat ini ia sudah dibawa ke Rumah Sakit Tebet," kata Budiono.
Analisa Kasus
Menurut saya, kecelakaan diatas adalah kecelakaan kerja akibat faktor teknis karena kecelakaan tersebut terjadi disebabkan oleh ledakan tabung pemanas ketika sedang menganalisa bahan kimia untuk menganalisa logam. Akibatnya tangan Syarifuddin terluka. Nah ini sebagai akibat dari minimnya penerapan standar keselamatan kerja di kalangan pekerja. Yang pertama, tidak melengkapi diri dengan alat-alat keselamatan kerja, padahal dengan perlengkapan keselaman kerja merupakan alat antisipasi terhadap kemungkinan negatif yang timbul saat bekerja. Kedua, tidak konsentrasi. Dan yang ketiga, kurang memperhatikan alat-alat yang menunjang pekerjaannya, karena bekerja di laboratorium maka sebelum bekerja sudah seharusnya memeriksa apakah alat yang akan kita gunakan layak pakai atau tidak, jika rusak maka lebih baik tidak dipergunakan sebelum diperbaiki terlebih dahulu atau diganti dengan alat yang baru. Oleh karena itu, dalam bekerja kita harus menerapkan secara tepat konsep-konsep keselamatan kerja sebagai langkah antisipasi yang sangat penting bagi keamanan dan kesehatan  kita saat bekerja. Dengan langkah ini maka setidaknya kita telah mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya kecelakaan tersebut.
Pencegahan kecelakaan ini antara lain sebagai berikut :
1) Aliran listrik harus ditangani oleh pekerja yang ahli.
2) Pemeliharaan dan perbaikan kabel dan panel harus dilakukan secara kontinyu.
3) Pekerja harus teliti, hati-hati dan waspada serta mengamankan aliran listrik sebelum bekerja.
4) Pekerja dilarang merokok selama bekerja dan membuang api sekecil apapun di tempat bahan-
    bahan yang mudah terbakar.
5) Penyimpanan bahan-bahan yang mudah terbakar harus jauh dari sumber api dan diberi tanda
    dilarang merokok. 6) Tempat penyimpanan bahan-bahan yang mudah meledak harus dingin
    dan tertutup rapat.
7) Pengamanan terhadap peralatan dan bahan material yang dapat meledak harus sangat hati-hati
   dan teliti.

No comments:

Post a Comment

kumpulan makalah

Makalah Ungguh - Ungguh

  PEMBELAJARAN UNGGAH-UNGGUH BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR Marnoto     A.     Pendahuluan   Pada dasarnya orang Jawa ingin selal...