Showing posts with label PEMILIHAN DILAKSANAKAN SECARA DEMOKRATIS. Show all posts
Showing posts with label PEMILIHAN DILAKSANAKAN SECARA DEMOKRATIS. Show all posts

Thursday, February 27, 2020

Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung


1.    Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.    Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip:
a.     mandiri;
b.    jujur;
c.     adil;
d.    berkepastian hukum;
e.     tertib;
f.      terbuka;
g.     proporsional;
h.    profesional;
i.       akuntabel;
j.       efektif; dan
k.    efisien.
Tahapan Pemilihan terdiri atas:
a.     tahapan persiapan; dan
b.    tahapan penyelenggaraan.
1.    Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a.     perencanaan program dan anggaran;
b.    penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c.     perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d.    pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e.     pembentukan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS;
f.      pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g.     penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan
h.    pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
2.    Tahapan perencanaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a.     penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah; dan
b.    pengelolaan program dan anggaran.
3.    Tahapan penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan.
4.    Tahapan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a.     sosialisasi kepada masyarakat; dan
b.    penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
5.    Tahapan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk:
a.     masa kerja PPK, PPS, dan KPPS; dan
b.    pembentukan dan masa kerja PPDP.
6.    Tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk:
a.     pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat; dan
b.    pendaftaran pelaksana penghitungan cepat.
1.    Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a.     pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
b.    pendaftaran Pasangan Calon;
c.     penelitian persyaratan calon;
d.    penetapan Pasangan Calon;
e.     pelaksanaan kampanye;
f.      pelaksanaan pemungutan suara;
g.     penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h.    penetapan calon terpilih;
i.       penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j.       pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
2.    Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseoranga
1.    Setelah tahapan penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan tahapan sengketa tata usaha negara Pemilihan.
2.    Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi tahapan:
a.     masa kampanye; dan
b.    laporan dan audit dana kampanye.
3.    Sebelum tahapan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilaksanakan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
4.    Penetapan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan tahapan penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
5.    Setelah tahapan penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, dilakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi.
6.    Setelah tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, dilaksanakan tahapan evaluasi dan pelaporan tahapan.
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Dalam hal rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 belum terlaksana, KPU mengambil tindakan tertentu setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan disusun dan ditetapkan oleh:
a.     KPU Provinsi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b.    KPU Kabupaten/Kota, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
dengan berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahhkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PPS bertugas:

1.    mengumumkan daftar pemilih sementara;
2.    menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
3.    melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4.    mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5.    melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6.    mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7.    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9.    melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10.             melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11.             melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


PPS berwenang:

1.    membentuk KPPS;
2.    mengangkat Pantarlih;
3.    menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
4.    melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5.    melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

kumpulan makalah

Makalah Ungguh - Ungguh

  PEMBELAJARAN UNGGAH-UNGGUH BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR Marnoto     A.     Pendahuluan   Pada dasarnya orang Jawa ingin selal...