1. Pemilihan dilaksanakan
secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
2. Dalam menyelenggarakan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pemilihan harus
memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif; dan
k. efisien.
Tahapan Pemilihan terdiri
atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
1. Tahapan persiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan
anggaran;
b. penyusunan peraturan
penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan
yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan
KPPS;
e. pembentukan Panitia
Pengawas Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan,
dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan
pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk
potensial pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan
daftar pemilih.
2. Tahapan perencanaan program
dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. penyusunan dan
penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah; dan
b. pengelolaan program dan
anggaran.
3. Tahapan penyusunan
peraturan penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
termasuk penyusunan keputusan penyelenggaraan Pemilihan.
4. Tahapan perencanaan
penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk:
a. sosialisasi kepada masyarakat;
dan
b. penyuluhan/bimbingan teknis
kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.
5. Tahapan pembentukan PPK,
PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, termasuk:
a. masa kerja PPK, PPS, dan
KPPS; dan
b. pembentukan dan masa kerja
PPDP.
6. Tahapan pemberitahuan dan
pendaftaran pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
termasuk:
a. pendaftaran pelaksana
survei atau jajak pendapat; dan
b. pendaftaran pelaksana
penghitungan cepat.
1. Tahapan penyelenggaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. pengumuman pendaftaran
Pasangan Calon;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan
calon;
d. penetapan Pasangan Calon;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan
suara;
g. penghitungan suara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran
dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan
pengangkatan calon terpilih.
2. Sebelum tahapan pengumuman
pendaftaran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseoranga
1. Setelah tahapan penetapan
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan tahapan
sengketa tata usaha negara Pemilihan.
2. Pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi tahapan:
a. masa kampanye; dan
b. laporan dan audit dana
kampanye.
3. Sebelum tahapan pelaksanaan
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilaksanakan
tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan
suara.
4. Penetapan calon terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan tahapan penetapan pasangan
calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan.
5. Setelah tahapan
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i, dilakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih pasca
putusan mahkamah konstitusi.
6. Setelah tahapan pengusulan
pengesahan pengangkatan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
j, dilaksanakan tahapan evaluasi dan pelaporan tahapan.
Rincian tahapan, program,
dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
Dalam hal rincian tahapan,
program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 belum terlaksana, KPU mengambil tindakan tertentu setelah berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait.
Pedoman teknis tahapan,
program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan disusun dan ditetapkan oleh:
a. KPU Provinsi, untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
dengan berpedoman pada
Peraturan Komisi ini.
Peraturan Komisi ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahhkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PPS bertugas:
1. mengumumkan daftar pemilih
sementara;
2. menerima masukan dari
masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
3. melakukan perbaikan dan
mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
4. mengumumkan daftar pemilih
tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
5. melaksanakan semua tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
6. mengumpulkan hasil
penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. menyampaikan hasil
penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
8. melakukan evaluasi dan
membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. melaksanakan sosialisasi
Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS
kepada masyarakat;
10.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPS berwenang:
1. membentuk KPPS;
2. mengangkat Pantarlih;
3. menetapkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk
menjadi daftar pemilih tetap;
4. melaksanakan wewenang lain
yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
5. melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.