PENDAHULUAN
Keselamatan
dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi
meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko
kecelakaan di lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya
tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka
ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan
pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang
pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi
UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam
pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh
mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan
kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat serta nilai-nilai agama.
PEMBAHASAN
A.
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Konsep
dasar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja :
Dua
hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang tidak
aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro
Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini
adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.
sembrono dan tidak hati-hati
2.
tidak mematuhi peraturan
3.
tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4.
tidak memakai alat pelindung diri
5.
kondisi badan yang lemah
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau
peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak
aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan
menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.
B.
Jenis kecelakaan pada beberapa bidang industri
Manufaktur
(termasuk elektronik, produksi metal dan lain-lain)
1.
terjepit, terlindas
2.
teriris, terpotong
3.
jatuh terpeleset
4.
tindakan yg tidak benar
5.
tertabrak
6.
berkontak dengan bahan yang berbahaya
7.
terjatuh, terguling
8.
kejatuhan barang dari atas
9.
terkena benturan keras
10.
terkena barang yang runtuh, roboh
Elektronik
(manufaktur)
1.
teriris, terpotong
2. terlindas,
tertabrak
3.
berkontak dengan bahan kimia
4.
kebocoran gas
5.
Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi
metal (manufaktur)
1.
terjepit, terlindas
2.
tertusuk, terpotong, tergores
3.
jatuh terpeleset
Petrokimia
(minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik)
1.
terjepit, terlindas
2.
teriris, terpotong, tergores
3.
jatuh terpelest
4.
tindakan yang tidak benar
5.
tertabrak
6.
terkena benturan keras
Konstruksi
1.
jatuh terpeleset
2.
kejatuhan barang dari atas
3.
terinjak
4.
terkena barang yang runtuh, roboh
5.
berkontak dengan suhu panas, suhu dingin
6.
terjatuh, terguling
7.
terjepit, terlindas
8.
tertabrak
9.
tindakan yang tidak benar
10.
terkena benturan keras
Produksi
alat transportasi bidang reparasi
1.
terjepit, terlindas
2.
tertusuk, terpotong, tergores
3.
terkena ledakan
C.
Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan
pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah terjadinya
kecelakaan. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan adalah
pengambilan tindakan yang tepat terhadap tenaga kerja dan perlengkapan, agar
tenaga kerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah
terjadinya kecelakaan.
Tujuan
keselamatan dan kesehatan kerja Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan
efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit.
Berbagai
arah keselamatan dan kesehatan kerja
- Mengantisipasi keberadaan
faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
- Memahami jenis-jenis bahaya
yang ada di tempat kerja
- Mengevaluasi tingkat bahaya di
tempat kerja
- Mengendalikan terjadinya bahaya
atau komplikasi.
Mengenai
peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU
Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan
dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Faktor
penyebab berbahaya yang sering ditemui
- Bahaya jenis kimia: terhirup
atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal,
hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
- Bahaya jenis fisika: lingkungan
yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non
pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
- Bahaya yang mengancam manusia
dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya
dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.
Cara
pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
- Pengendalian teknik: mengganti
prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan
otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi
pergantian udara.
- Pengendalian administrasi:
mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan,
memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar
data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan
darurat.
- Pemantauan kesehatan :
melakukan pemeriksaan kesehatan.
Mengapa
diperlukan adanya pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja?
Menurut
H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku
yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%,
atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu,
pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah
perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Tujuan
pelatihan Agar tenaga kerja memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah
kecelakaan kerja, mengembangkan konsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan
kesehatan kerja, memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan
menggunakan langkah pencegahan kecelakaan kerja. Peraturan yang perlu ditaati
UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatur agar tenaga kerja, petugas
keselamatan dan kesehatan kerja dan manajer wajib mengikuti pelatihan keselamatan
dan kesehatan kerja. Obyek pendidikan dan pelatihan keselamatan dan kesehatan
kerja :
- Petugas keselamatan dan
kesehatan kerja
- Manajer bagian operasional
keselamatan dan kesehatan kerja
- Petugas operator mesin dan
perlengkapan yang berbahaya
- Petugas operator khusus
- Petugas operator umum
- Petugas penguji kondisi
lingkungan kerja
- Petugas estimasi keselamatan
pembangunan
- Petugas estimasi keselamatan
proses produksi
- Petugas penyelamat
Tenaga
kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan
Jadwal
dan isi program pelatihan Berbagai obyek pelatihan disesuaikan dengan peraturan
mengenai jadwal dan isi program pelatihan. Prinsip analisa keselamatan dan
kesehatan kerja Mencari penyebab dari seluruh tingkat lapisan, dari lapisan
umum sampai dengan pokok penyebabnya, dicari secara tuntas, hingga dapat
diketahui penyebab utamanya dan melakukan perbaikan.
Pencegahan
kecelakaan kerja Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, sebelumnya harus
dimulai dari pengenalan bahaya di tempat kerja, estimasi, tiga langkah
pengendalian, dalam pengenalan bahaya perlu adanya konfirmasi keberadaan bahaya
di tempat kerja, memutuskan pengaruh bahaya; dalam mengestimasi bahaya perlu
diketahui adanya tenaga kerja di bawah ancaman bahaya pajanan atau kemungkinan
pajanan, konfirmasi apakah kadar pajanan sesuai dengan peraturan,
memahami pengendalian perlengkapan atau apakah langkah manajemen sesuai
persyaratan; dalam pengendalian bahaya perlu dilakukan pengendalian sumber
bahaya, dari pengendalian jalur bahaya, dari pengendalian tambahan terhadap
tenaga kerja pajanan, menetapkan prosedur pengamanan.
Tindakan
penanganan setelah terjadi kecelakaaan kerja Berdasarkan UU Perlindungan Tenaga
Kerja dan Kecelakaan Kerja, pemilik usaha pada saat mulai memakai tenaga kerja,
harus membantu tenaga kerjanya untuk mendaftar keikutsertaan asuransi tenaga
kerja, demi menjamin keselamatan tenga kerja. Selain itu, setelah terjadi
kecelakaan kerja, pemilik usaha wajib memberikan subsidi kecelakaan kerja,
apabila pemilik usaha tidak mendaftarkan tenaga kerjanya ikut serta asuransi
tenaga kerja sesuai dengan UU Standar Ketenagakerjaan, maka pemilik usaha akan
dikenakan denda.
D.
Data keselamatan dan kesehatan kerja di industri elektronik
a.
Karakteristik industri elektronik
Karakteristik
industri elektronik adalah mengoperasikan mesin atau peralatan dengan tenaga
besar, mesin atau peralatan tersebut dapat beroperasi secara otomatis atau
setengah otomatis atau beroperasi dengan menggunakan bahan kimia yang korosif.
Kecelakaan kerja yang terjadi terbagi dalam 3 golongan bahaya, yaitu: bahaya
kimia, bahaya fisik dan bahaya ergonomik.
- Bahaya kimia: terhirup atau
kontak kulit dengan cairan metal, cairan non metal, hidrokarbon, debu, uap
steam, asap, gas dan embun beracun
- Bahaya fisik: suhu lingkungan yang
ekstrim panas dingin, radiasi non pengion dan pengion, bising, vibrasi dan
tekanan udara yang tidak normal.
- Bahaya ergonomik: bahaya karena
pencahayaan yang kurang, pekerjaan pengangkutan dan peralatan.
b.
Analisa kasus
Peralatan
industri eleltronik sebagian besar menggunakan listrik tegangan tinggi, tingkat
kecelakaan yang ditimbulkan berbeda. Dari contoh kasus yang dipilih di bawah
ini, kecelakaan yang banyak mengakibatkan kematian adalah terjepit dan
terlindas. Jenis kecelakaan lain juga bisa menimbulkan kecelakaan yang serius.
Dengan adanya contoh kasus di bawah ini diharapkan dapat membuat pemilik usaha
dan pekerja mengerti akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Tiga
tahapan penyebab kecelakaan yang akan dianalisa:
- Penyebab umum : penyebab utama
yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Penyebab terperinci : penyebab
yang mengakibatkan terjadinya penyebab umum.
- Penyebab pokok : penyebab
paling dasar yang mengakibatkan kecelakaan.
Setelah
setiap tahapan penyebab dijelaskan, akan diberikan penjelasan tambahan mengenai
kondisi lingkungan yang tidak aman dan perilaku yang tidak aman.
- Lingkungan yang tidak aman:
pemilik usaha tidak menyediakan peralatan dan prosedur yang aman bagi
lingkungan kerja, jadwal kerja yang tidak tepat, dan pelatihan keselamatan
dan kesehatan kerja yang tidak efisien, dan lain sebagainya .
- Perilaku kerja yang tidak aman:
konsekuensi dari tidak adanya budaya keselamatan dan kesehatan kerja,
pekerja yang tidak mematuhi peraturan prosedur kerja, dan sikap ketidak
hati- hatian dalam bekerja.
Klasifikasi
di atas dilakukan secara garis besar, dalam beberapa situasi bias terjadi
kecelakaan secara bersamaan, berdasarkan sudut pembicaraan bias menghasilkan
hal yang berbeda, sehingga ruang lingkupnya fleksibel. Bagian terakhir
diberikan beberapa strategi perbaikan situasi untuk meningkatkan mutu
lingkungan kerja dan menambah produktifitas.
c.
Terjepit terlindas
Judul
kasus : Kematian yang terjadi karena terlindas mesin
pengangkut bahan baku di area penampungan melanism. Petugas operator Wanita, 25
tahun, pengalaman kerja 1,5 tahun Tugas kerja Menambahkan cairan obat di bak
penampungan melanism Waktu Bulan Mei tahun X sekitar jam 5 sore. Tempat
kejadian Jalur produksi Peralatan atau benda yang menyebabkan terjadinya
kecelakaan Mesin pengangkut bahan baku, tiang penopang mesin pengangkut Urutan
kejadian.
Pada
suatu hari sekitar jam 4:30-5:00 sore, seorang manajer bagian produksi sebuah
perusahaan elektronik sedang melakukan inspeksi keliling di jalur produksi
melanism, semuanya berjalan normal. Pada malam hari jam 9:20, saat dia
melakukan inspeksi lagi, melalui pintu depan terlihat pekerja jalur produksi
bak penampungan melanism telah terjepit di antara dasar mesin pengantar bahan
baku dan tiang, wajahnya mengarah ke bak cairan obat, melalui pengoperasian
tombol mesin, akhirnya dia dapat dipindahkan dan dibawa ke rumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan, 1 jam kemudian korban meninggal dunia. Jalur produksi
melanism panjangnya 11 meter, lebarnya 2,1 meter. Peralatan yang dipakai
merupakan mesin yang bekerja secara otomatis, jalur itu terdiri dari bak
pencucian air, bak pencucian asam, bak penampungan melanism dan bak lainnya.
Sepanjang
sisi kanan dan kiri bak terdapat tiang 10 x 10 cm setiap jarak 2 meter. Jalur
berjalan dibuat menempel pada tiang dengan jarak 1,8 meter dari lantai dan
mesin pengantar bahan baku beroperasi di jalur berjalan tersebut.
Penyebab
umum
- Jalur produksi tidak memiliki
peralatan isolasi pengamanan (gambar 2.2). (lingkungan yang tidak aman)
- Tidak membantu atau mengawasi
pekerja, di seluruh jalur hanya ada seorang pekerja yang bekerja
sendirian.
- Tidak ada pengawas keselamatan
dan kesehatan kerja yang melakukan inspeksi. (lingkungan yang tidak aman).
- Tidak memberikan pelatihan
keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja, pengetahuan pekerja akan
keselamatan dan kesehatan kerja masih kurang. (perilaku yang tidak aman).
- Tidak menetapkan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja agar dapat ditaati oleh pekerja. (perilaku
yang tidak aman). Penyebab terperinci 1. Pemilik usaha tidak menyediakan
peralatan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai. (lingkungan yang
tidak aman).
*
Penyediaan tenaga kerja yang kurang sehingga tidak memungkinkan 2 orang pekerja
bekerja secara bersamaan. (lingkungan yang tidak aman).
*
Perusahaan tidak besar (jumlah tenaga kerja sedikit) sehingga tidak memenuhi
peraturan dibentuknya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja serta tidak
adanya pengawas di tempat kerja. (lingkungan yang tidak aman).
*
Perusahaan mengabaikan pentingnya pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja dan
tidak menyediakan jalur informasi yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. (lingkungan yang tidak aman).
Penyebab
pokok
- Perusahaan tidak mempunyai
perencanaan alokasi tenaga kerja yang terperinci di setiap
bagian.(lingkungan yang tidak aman).
- Pengetahuan pentingnya
keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan tidak mencukupi. (lingkungan
dan perilaku yang tidak aman).
Strategi
Pengendalian
- Membentuk petugas bagian
keselamatan dan kesehatan kerja dan melakukan pengecekan peralatan dan
pengoperasiannya secara rutin.
- Pekerja diharuskan mengikuti
pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja dan memasukan contoh kasus ini
sebagai materi pelajaran, meningkatkan pengetahuan pekerja akan
keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terulangnya kecelakaan yang
sama.
- Menetapkan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dan lolos sensor kelayakan
oleh instansi terkait, kemudian diumumkan dan dilaksanakan secara wajib.
- Bagian keselamatan dan
kesehatan kerja melakukan pelatihan dan menjalankan inspeksi prosedur
kerja secara ketat.
- Membuat perencanaan alokasi
tenaga kerja.
- Membuat peralatan isolasi
pengamanan dan peralatan penghenti otomastis dalam keadaan darurat, dan
lain-lain, agar pekerja mempunyai peralatan pelindung diri.
d.
Terjepit terlindas
Judul
kasus : Kematian dikarenakan terjepit bagian bawah
penghisap mesin pemindah lembaran ketika mengoperasikannya Petugas operator
Seorang wakil pengawas bermarga Shen dan seorang teknisi bermarga Cien Tugas
kerja 2 orang mengoperasikan mesin pemindah lembaran secara bersamaan,
menggunakan pisau untuk memotong lembaran tembaga Waktu Bulan Juli tahun X
sekitar jam 6:40 sore Tempat kejadian Jalur produksi Peralatan atau benda yang
menyebabkan terjadinya kecelakaan Pisau yang terganjal, alat penghisap lembaran
tembaga pada mesin pemindah lembaran Urutan kejadian Pada sebuah perusahaan IT
(Industri dan Teknologi), seorang teknisi bermarga Cien yang pada awalnya
berada di bagian pelapisan lem, pada suatu malam mengoperasikan mesin pemindah
lembaran bersama dengan seorang asisten insinyur bermarga Chai. Sekitar jam
06:40, wakil pengawas teknisi Shen (korban bermarga Shen) memindahkan asisten
insinyur Chai bekerja ke bagian pengecekan lembaran, kemudian wakil pengawas
itu mengoperasikan mesin pemindah lembaran bersama dengan teknisi tadi.
Dalam
waktu puluhan menit mereka memotong lebih dari 20 lembar tembaga, sekitar jam 7
pisau yang mereka gunakan untuk memotong lembaran tembaga, secara bersamaan
terganjal di dasar lembaran tembaga (alasan terganjal mungkin disebabkan oleh
sudut pemotongan atau mata pisau yang telah tumpul, sebuah pisau kira-kira
memotong 70-80 lembar tembaga, setelah itu harus diganti dengan pisau yang
baru, bila tidak maka pisau akan terganjal di dasar lembaran tembaga karena
telah tumpul) .
Teknisi
Cien mencabut pisau itu dan mulai memotong lembaran tembaga lagi, wakil
pengawas Shen mungkin terlambat mencabut pisau, selain itu karena dia telah
memasukkan kabel nilon ke lubang tombol penggerak dan otomatis terangkat,
karena ingin hemat waktu, dia memasukkan kepalanya ke bawah alat penghisap
untuk memasang pisaunya, akhirnya kepalanya terjepit di dasar alat penghisap
mesin pengangkat lembaran yang sedang bergerak 13 ke bawah untuk mengambil
lembaran tembaga (gambar 2.3). Karena teknisi Cien baru 3 hari dipindahkan ke
area kerja bagian mesin pemindah itu, dia kurang menguasai cara kerja mesin
tersebut, sehingga pada saat itu segera berteriak meminta bantuan pekerja
lainnya untuk mengoperasikan mesin pemindah lembaran dan menolong wakil
pengawas Shen, tetapi wakil pengawas tersebut detak jantungnya telah berhenti
dan saluran pernafasannya patah. Tahapan penyebab Keterangan Penyebab umum
- Pada mesin pengangkat lembaran
yang mudah terjadi kecelakaan tidak dipasang alat isolasi pengamanan untuk
memisahkan pekerja mendekati mesin. (lingkungan yang tidak aman).
- Pisau terganjal oleh mesin dan
tidak dapat segera dilepaskan. (lingkungan yang tidak aman).
- Tombol darurat tidak terlihat
secara menonjol, sehingga teknisi Cien tidak dapat segera menekan tombol
tersebut untuk menghentikan mesin. (lingkungan yang tidak aman).
- Wakil pengawas memiliki
pandangan yang salah tentang keselamatan dan kesehatan kerja, membuat
mesin yang tadinya semi otomatis menjadi otomatis dan tubuhnya mendekati
area pengoperasian mesin tersebut. (perilaku yang tidak aman).
Penyebab
terperinci
- Pemilik usaha tidak menyediakan
sarana keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai. (lingkungan yang
tidak aman).
- Pisau yang tumpul sangat mudah
terganjal, tidak menuntut perusahaan penyedia peralatan untuk mendesain
ulang cara kerja mesin. (lingkungan yang tidak aman).
- Pengawas di jalur produksi
otomatis tidak menghentikan perilaku tidak aman dari wakil pengawas Shen.
(lingkungan yang tidak aman).
Analisa
Penyebab
pokok
- Perusahaan tidak memasang
peralatan isolasi di tempat yang mudah terjadi kecelakaan kerja.
(lingkungan yang tidak aman)
- Perusahaan tidak mempunyai
kebijakan yang menuntut agar pekerja bekerja sesuai dengan prosedur kerja
atau melakukan perbaikan peralatan. (perilaku yang tidak aman).
- Perusahaan tidak mempunyai
pengetahuan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dan pelatihan yang
mencukupi. (lingkungan dan perilaku yang tidak aman).
Strategi
Pengendalian
- Benar-benar menjalankan
pengawasan kerja, menghilangkan penyebab perilaku yang tidak aman dan
lingkungan yng tidak aman.
- Memberikan pendidikan dan
pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pekerjaan yang
diperlukan kepada pekerja. Dan memasukan contoh kasus ini dalam materi
pelajaran, demi meningkatkan pengetahuan pekerja akan keselamatan dan
kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
- Menetapkan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dan lolos sensor kelayakan
oleh instansi terkait, kemudian diumumkan dan dilaksanakan secara wajib.
- Bagian keselamatan dan
kesehatan kerja melakukan pelatihan dan menjalankan inspeksi prosedur
kerja secara ketat.
- Membuat peralatan pelindung
yang memisahkan mesin dan alat penghenti darurat dan lain-lain, sebagai
sarana perlindungan bagi petugas.
- Menjalankan sistem penghargaan
dan hukuman, memaksa pekerja untuk mentaati prosedur standar pekerjaan.
- Memperbaiki prosedur
pengoperasian peralatan dan menghilangkan masalah pisau pemotong lembaran
tembaga yang terganjal.
- Alat penghisap Alas datar mesin
pengangkat lembaran.
e.
Tertabrak
Judul
kasus : Kematian dikarenakan tertabrak alat
penggantung otomatis ketika melapisi PCB dengan nikel Petugas operator Laki –
laki, 25 tahun Tugas kerja Melakukan inspeksi keliling di jalur produksi BGA
PCB Waktu Bulan April tahun X sekitar jam 8 pagi Tempat kejadian Area otomatis
di jalur produksi Peralatan atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
Sebuah mesin penggantung otomatis .
Urutan
kejadian Pada suatu hari sekitar jam 8 pagi, pengawas A dan pekerja B
bersama-sama melakukan inspeksi keliling di jalur produksi pelapisan BGA PCB
dengan nikel. Pekerja B mendapatkan panggilan telepon sehingga pergi ke kantor
di depan area pemasukan bahan baku untuk menerima telepon. Sekitar 2 menit
kemudian, dia kembali ke area di jalur produksi tadi dan melihat pengawas A
telah terbaring telungkup di lantai dekat area bak pencucian air, kepalanya
mengeluarkan darah, kepala menghadap ke bawah dan kakinya berada di lantai sebelah
jaring pengaman, punggung tertutup jaring pengaman. Setelah itu dia segera
dikirim ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan, tetapi tidak dapat
diselamatkan dan meninggal dunia.
Tahapan
penyebab Keterangan
Penyebab
umum
- Memasuki area operasi otomatis
tanpa mematikan mesin terlebih dahulu, ini adalah perilaku yang tidak
aman, dapat dilihat konsep keselamatan dan kesehatan kerja yang tidak
cukup memadai. (perilaku yang tidak aman).
- Jalur produksi tidak mempunyai
pengawas lainnya dan tidak dilengkapi dengan peralatan perekam.
(lingkungan yang tidak aman).
Analisa
Penyebab
terperinci
- Pekerja kurang memiliki konsep
keselamatan dan kesehatan kerja yang cukup sehingga membawa dirinya
sendiri dalam area berbahaya . (perilaku yang tidak aman).
- Perusahaan tidak memasang alarm
peringatan keadaan abnormal, demi mencegah orang yang tidak berkepentingan
memasuki area operasi. (lingkungan yang tidak aman).
Penyebab
pokok
- Perusahaan tidak memaksa
pekerja mentaati prosedur standar kerja. (perilaku yang tidak aman).
- Perusahaan tidak mempunyai
pengetahuan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dan pelatihan yang
mencukupi. (lingkungan dan perilaku yang tidak aman).
Strategi
pengendalian
- Pekerja diharuskan mengikuti
pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja dan memasukan contoh kasus ini
sebagai materi pelajaran, meningkatkan pengetahuan pekerja akan
keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah terulangnya kecelakaan yang
sama.
- Menetapkan peraturan
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dan lolos sensor kelayakan
oleh instansi terkait, kemudian diumumkan dan dilaksanakan secara wajib.
- Bagian keselamatan dan
kesehatan kerja melakukan pelatihan dan menjalankan inspeksi prosedur
kerja secara ketat.
P E
N U T U P
A.
Kesimpulan
Kasus-kasus
kecelakaan kerja di atas, mungkin disebabkan oleh lingkungan yang tidak aman
atau perilaku yang tidak aman. Baik pemilik usaha dan pekerja bekerja sama
mengaktualisasikan keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja setiap saat
melaporkan penyebab tidak aman di lingkungan kerja kepada pemilik usaha,
pemilik usaha juga bertanggung jawab melakukan perbaikan lingkungan, mengoreksi
perilaku pekerja yang tidak aman. Konsep ini tergantung pada pendidikan dan
pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja dalam jangka waktu panjang, hingga terbentuk
budaya keselamatan dan kesehatan kerja, memperbaiki kondisi kerja secara
tuntas, menjadi figur perusahaan yang baik, sehingga dapat membuat pekerja
saling membantu, menjamin kelancaran produksi, mencapai tujuan nol kecelakaan
kerja.
B.
Saran
Ucapan
terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah kesehatan kerja tang telah
memberikan tugas makalah ini kepada saya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun
menyadari bahwa masih banyak hal – hal yang kurang jelas baik itu dalam
pengumpulan materi maupun dalam penulisan makalah ini. Oleh sebab itu penyusun
sangat mengharapkan kritikan, masukan / saran dari semua pihak yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini. Terima kasih
No comments:
Post a Comment