BAB
I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Berdirinya KSP “
PERINTIS” diawali dari berdirinya KSU “PERINTIS” yang usahanya tidak hanya
simpan pinjam saja, tetapi juga ada took dan foto copy. Melihat animo
masyarakat yang kurang berminat dengan kondidi took dan foto copy tersebut maka
segenap jajaran pengurus KSU “ PERINTIS” memutuskan untuk merubah status dari KSU “ PERINTIS” menjadi KSP “
PERINTIS”, yang usaha hanya fokus bergerak dalam bidang Simpan Pinjam saja.
Dan dalam
operasionalnya KSP “ PERINTIS” ini mengikuti Undang – Undang Dasar 1945
khususnya pasal 33 ayat ( 1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Selanjutnya pada
penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyaratlah yang
diutamakan, bukan kemakmuran orang –seorang.Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan
itu ialah Koperasi.
Undang – undang terbaru
dari koperasi adalah UU koperasi no 17 tahun 2012 yang menggantikan UU nomor 25
tahun 1992. Namun undang –undang terbaru mengenai koperasi ini secara resmi
telah dibatalkan oleh MK. MM menilai bahwa UU nomor 17 tahun 2012 yang
merupakan undang – undang koperasi yang baru sudah tidak sesuai dengan hakikat
koperasi itu sendiri. Hal ini terlihat dalam beberapa pasal yang ada dalam
undang – undang tersebut. UU no 17 tahun 2012 ini secara resmi dibatalkan pada
tahun 2014.
B.
SEKILAS KSP “PERINTIS”
Latar belakang utama
dari didirikannya KSP “PERINTIS” yaitudalam rangka ikut berperan aktif dalam
pembangunan ekonomi bangsa melalui
penciptaan lapangan pekerjaan dari usaha simpan pinjam yang dapat
menjadi alternative bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan bersama.
ssssssssssssssssssssss
·
Menjalankan kewajiban undang - undang
·
Meningkatkan citra sekolah
·
Meningkatkan hubungan sekolah dengan
masyarakat
·
Meningkatkan popularitas sekolah di mata
masyarakat
·
Memberikan kontribusi dan tenaga kerja
bagi perusahaan
ssssssssssssssssss
·
Mendapatkan tenaga kerja sementara
dengan “upah seikhlasnya”
·
Mendukung program pendidikan pemerintah
·
Meningkatkan citra perusahaan
ssssssssssssssssssssssss
·
Meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga
dalam mendidik dan melatih tenaga kerja yang berkualitas.
·
Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan
bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
·
Mempersiapkan sumber daya manusia
berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan
komunikasi terkini.
·
Memberikan keuntungan pada pihak sekolah
dan siswa – siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah
didapat didunia usaha/industry.
Sssssssssssssssssssssss
·
Menghasilkan sumber daya manuasia yang
memiliki keahlian professional, dengan keterampilan, pengetahuan, serta etos
kerja yang sesuai dengan tuntunan zaman.
·
Mengasah keterampilan yang diberikan
sekolah menengah kejuaruan ( SMK ).
·
Menambah keterampilan, pengetahuan,
gagasan- gagasan seputar dunia usaha serta industri yang professional dan
handal.
·
Membentuk pola piker siswa – siswi agar
terkonstruksi baik serta memberikan pengalaman dalam dunia usaha maupun dunia
industri.
·
Menjalin kerja sama yang baik antara
sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia industri.
·
Mengenalkan siswa – siswi pada pekerjaan
lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya yang sesungguhnya
dapat beradaptasi dengan cepat.
BAB
II
PEMBAHSAN
A. GAMBARAN UMUM
KSP
“PERINTIS” didirikan dan melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan AD/RT, akta
pendirian dengan Badan Hukum Nomor : 269/BH/KDK/.14/VIII/2003 tanggal 11
Agustus 2003, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi No : 1106.265.00240, Surat
Ijin Usaha ( SIUP) No. 510.42/2.389/PK/VI/2010/PJ.I, Serta Ijin Operasional
Usaha Simpan Pinjam Koperasi ( SISPK) No. : 02/SISPK/KDK.14/V/2011 dan
perusahaan anggaran dasar : NO.01/BH/PAD.2/XIV.04/1/2016.
LOKASI
:KSP “PERINTIS” berada di Kabupaten
Blora Kecamatan Randublatung Desa Kutukan Dukuh Bladeg Rt.01 Rw.05 yang
letaknya sangat stategis.
PENGURUS
:
Ketua :
Samidi
Sekretaris : Anik Sulistyowati
Bendahara : Yanik
PENGAWAS :
Ketua :
Drs.Winarno, M.Pd
Anggota :
Sumaji
Rokhmat
C. VISI, MISI, MANFAAT DAN TUJUAN
1. Visi KSP “ PERINTIS” yaitu mewujudkan koperasi
yang sehat, bermanfaat dsn bermartabat.
2. Misi KSP “ PERINTIS”
·
Melakukan Tri Sehat Koperasi, yaitu
sehat manejemen, sehat usaha, dan sehat organisasi.
·
Mewujudkan koperasi sebagai badan usaha
yang tangguh
·
Meningkatkan manfaat koperasi bagi
anggota dan anggotanya.
3.
Manfaat KSP “PERINTIS”
·
Meningkatkan peran dalam pembangunan
Ekonomi Mikro (UMK).
·
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
4.
Tujuan KSP “ PERINTIS”
Adalah unuk meningkatkan
kesejahteraan anggota koperasi yang akhir periode kerja pencapaian tujuan
tersebut harus dapat ditampilkan dalam laporan promosi ekonomi anggota. Oleh
karena itu yang sudah dirumuskan harus ditambahkan kedalam ukuran kuantitatif
dan dalam satuan uang dan meningkatkan pendapatan anggotakoperasiyang bersifat
professional kepada anggota dengan tinggal jasa yang diharapkan dapat memberrikan
tingkat komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya. Dengan biaya
pinjam serta SHU yang dibagikan kepada anggota yang besarnya ditetapkan dalam
anggaran dasar pada koperasi.
D.
FILOSOFI DAN NILAI DASAR USAHA KSP” PERINTIS”
1. Shiddig ( Benar dan Jujur ), pengelola
memiliki moralitas yang menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
2.
Tabligh ( Mengembangkan lingkungan menuju kebaikan), pengelola dalam
mensosialisasikan peran KSP Perintis harus mengedepankan manfaat bagi anggota
dan masyarakat
3. Amanah ( dapat dipercaya ), pengelola
melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana, dengan
pihak – pihak terkait.
4. Fathanah ( Kompeten dan Profesional),
pengelola harus kompeten dan professional ( disiplin,jujur, tekun, dan loyal),
sama pelayanan dengan cermat, santun, dan penuh tanggung jawab.