Showing posts with label ksp perintis. Show all posts
Showing posts with label ksp perintis. Show all posts

Sunday, September 27, 2020

Makalah KSP Perintis

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. PENDAHULUAN

Berdirinya KSP “ PERINTIS” diawali dari berdirinya KSU “PERINTIS” yang usahanya tidak hanya simpan pinjam saja, tetapi juga ada took dan foto copy. Melihat animo masyarakat yang kurang berminat dengan kondidi took dan foto copy tersebut maka segenap jajaran pengurus KSU “ PERINTIS” memutuskan untuk merubah  status dari KSU “ PERINTIS” menjadi KSP “ PERINTIS”, yang usaha hanya fokus bergerak dalam bidang Simpan Pinjam saja.

Dan dalam operasionalnya KSP “ PERINTIS” ini mengikuti Undang – Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat ( 1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Selanjutnya pada penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyaratlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang –seorang.Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.

Undang – undang terbaru dari koperasi adalah UU koperasi no 17 tahun 2012 yang menggantikan UU nomor 25 tahun 1992. Namun undang –undang terbaru mengenai koperasi ini secara resmi telah dibatalkan oleh MK. MM menilai bahwa UU nomor 17 tahun 2012 yang merupakan undang – undang koperasi yang baru sudah tidak sesuai dengan hakikat koperasi itu sendiri. Hal ini terlihat dalam beberapa pasal yang ada dalam undang – undang tersebut. UU no 17 tahun 2012 ini secara resmi dibatalkan pada tahun 2014.

 

B. SEKILAS KSP “PERINTIS”

Latar belakang utama dari didirikannya KSP “PERINTIS” yaitudalam rangka ikut berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa melalui  penciptaan lapangan pekerjaan dari usaha simpan pinjam yang dapat menjadi alternative bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bersama.

           

 

ssssssssssssssssssssss

·         Menjalankan kewajiban undang -  undang

·         Meningkatkan citra sekolah

·         Meningkatkan hubungan sekolah dengan masyarakat

·         Meningkatkan popularitas sekolah di mata masyarakat

·         Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi perusahaan

ssssssssssssssssss

·           Mendapatkan tenaga kerja sementara dengan “upah seikhlasnya”

·           Mendukung program pendidikan pemerintah

·           Meningkatkan citra perusahaan

ssssssssssssssssssssssss

 

·           Meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga dalam mendidik dan melatih tenaga kerja yang berkualitas.

·           Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.

·           Mempersiapkan sumber daya manusia berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan di era teknologi informasi dan komunikasi terkini.

·           Memberikan keuntungan pada pihak sekolah dan siswa – siswi itu sendiri, karena keahlian yang tidak diajarkan di sekolah didapat didunia usaha/industry.

Sssssssssssssssssssssss

·         Menghasilkan sumber daya manuasia yang memiliki keahlian professional, dengan keterampilan, pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai dengan tuntunan zaman.

·         Mengasah keterampilan yang diberikan sekolah menengah kejuaruan ( SMK ).

·         Menambah keterampilan, pengetahuan, gagasan- gagasan seputar dunia usaha serta industri yang professional dan handal.

·         Membentuk pola piker siswa – siswi agar terkonstruksi baik serta memberikan pengalaman dalam dunia usaha maupun dunia industri.

·         Menjalin kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahaan terkait, baik dalam dunia usaha maupun dunia industri.

·         Mengenalkan siswa – siswi pada pekerjaan lapangan di dunia industri dan usaha sehingga pada saatnya yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.

 

BAB II

PEMBAHSAN

A. GAMBARAN UMUM

KSP “PERINTIS” didirikan dan melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan AD/RT, akta pendirian dengan Badan Hukum Nomor : 269/BH/KDK/.14/VIII/2003 tanggal 11 Agustus 2003, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Koperasi No : 1106.265.00240, Surat Ijin Usaha ( SIUP) No. 510.42/2.389/PK/VI/2010/PJ.I, Serta Ijin Operasional Usaha Simpan Pinjam Koperasi ( SISPK) No. : 02/SISPK/KDK.14/V/2011 dan perusahaan anggaran dasar : NO.01/BH/PAD.2/XIV.04/1/2016.

LOKASI :KSP “PERINTIS”  berada di Kabupaten Blora Kecamatan Randublatung Desa Kutukan Dukuh Bladeg Rt.01 Rw.05 yang letaknya sangat stategis.

PENGURUS :

Ketua              : Samidi

Sekretaris        : Anik Sulistyowati

Bendahara       : Yanik

 

PENGAWAS :

Ketua              : Drs.Winarno, M.Pd

Anggota          : Sumaji

                          Rokhmat

 

C. VISI, MISI, MANFAAT DAN TUJUAN

1. Visi KSP “ PERINTIS” yaitu mewujudkan koperasi yang sehat, bermanfaat dsn bermartabat.

2. Misi KSP “ PERINTIS”

·         Melakukan Tri Sehat Koperasi, yaitu sehat manejemen, sehat usaha, dan sehat organisasi.

·         Mewujudkan koperasi sebagai badan usaha yang tangguh

·         Meningkatkan manfaat koperasi bagi anggota dan anggotanya.

3. Manfaat KSP “PERINTIS”

·         Meningkatkan peran dalam pembangunan Ekonomi Mikro (UMK).

·         Meningkatkan Kesejahteraan Anggota

4. Tujuan KSP “ PERINTIS”

            Adalah unuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi yang akhir periode kerja pencapaian tujuan tersebut harus dapat ditampilkan dalam laporan promosi ekonomi anggota. Oleh karena itu yang sudah dirumuskan harus ditambahkan kedalam ukuran kuantitatif dan dalam satuan uang dan meningkatkan pendapatan anggotakoperasiyang bersifat professional kepada anggota dengan tinggal jasa yang diharapkan dapat memberrikan tingkat komersial yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya. Dengan biaya pinjam serta SHU yang dibagikan kepada anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar pada koperasi.

 

D. FILOSOFI DAN NILAI DASAR USAHA KSP” PERINTIS”

1.  Shiddig ( Benar dan Jujur ), pengelola memiliki moralitas yang menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.

2. Tabligh ( Mengembangkan lingkungan menuju kebaikan), pengelola dalam mensosialisasikan peran KSP Perintis harus mengedepankan manfaat bagi anggota dan masyarakat

3.    Amanah ( dapat dipercaya ), pengelola melaksanakan prinsip kehati-hatian dan kejujuran dalam mengelola dana, dengan pihak – pihak terkait.

4.   Fathanah ( Kompeten dan Profesional), pengelola harus kompeten dan professional ( disiplin,jujur, tekun, dan loyal), sama pelayanan dengan cermat, santun, dan penuh tanggung jawab.

kumpulan makalah

Makalah Ungguh - Ungguh

  PEMBELAJARAN UNGGAH-UNGGUH BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR Marnoto     A.     Pendahuluan   Pada dasarnya orang Jawa ingin selal...