Prinsip Pemberian Kredit 5C
Prinsip
pertama yang dijadikan acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah adalah
prinsip 5C. Prinsip ini terdiri dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh
pengaju kredit, yaitu:
1. Character
Kriteria
yang pertama adalah character,
yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah
yang mengajukan kredit. Kriteria character ini
akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya
bagian customer
service. Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana
reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah memiliki catatan tindak
kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman.
2. Capacity
Kriteria
kedua adalah capacity atau
kerap disebut juga dengan capability,
yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini
dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa
besar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Jika pihak bank menilai bahwa
nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar kredit, maka
besar kemungkinan ajuan kreditnya akan ditolak.
3. Capital
Kriteria
selanjutnya adalah capital atau
modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah
yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset
yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang
dimiliki. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan
dari usaha yang dijalankan nasabah untuk kemudian dijadikan acuan apakah memang
layak diberikan kredit atau tidak.
4. Collateral
Kriteria
keempat adalah collateral atau
jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank.
Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi
pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil.
Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik
lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan.
5. Condition
Kriteria
dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition,
yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang
usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak
baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan
mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali
dengan bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu
terpengaruhi atas kondisi ekonomi.
Prinsip Pemberian Kredit 7P
Selain
prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam
memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria
yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Personality
Kriteria
pertama adalah personality,
yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini
hampir sama dengan kriteria character dari
prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan
kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.
2. Party
Yang kedua
dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam
beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank
mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian,
loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan
golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit
nantinya.
3. Purpose
Kriteria
yang ketiga adalah purpose,
yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga
keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan,
misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan
konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga
keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal
maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.
4. Prospect
Kriteria
keempat dari prinsip 7P adalah prospect,
yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu
saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk
modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan
bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun
dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.
5. Payment
Masih
berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan
mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari
sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek
dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat
menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.
6. Profitability
Kriteria
keenam adalah profitability,
dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan
keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini
lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin
tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula
kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.
7. Protection
Tidak jauh
berbeda dengan kriteria collateral pada
prinsip 5C, kriteria protection ini
juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain
jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga
dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.
Demikianlah
prinsip 5C dan 7P yang biasa diterapkan oleh lembaga keuangan terutama bank
dalam memberikan kredit pada nasabah. Kriteria-kriteria dalam semua prinsip itu
perlu diperhatikan bukan saja oleh pemberi kredit, namun juga nasabah yang
mengajukan kreditnya supaya dapat terpenuhi semua kriterianya. Dengan begitu,
kredit yang diajukan akan memiliki kemungkinan yang lebih besar untuk disetujui
oleh lembaga keuangan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!
Macam-macam Kredit
Untuk
membedakan kredit menurut faktor-faktor dan unsur-unsur yang ada dalam
pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a.
Sifat penggunaan kredit
1. Kredit Konsumtif adalah
kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai
untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Kredit Produktif adalah
kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha-usaha produksi,
perdagangan maupun investasi.
b.
Keperluan kredit
- Kredit
produksi / ekploitasi
Kredit
ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan
kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu
peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
- Kredit
Perdagangan
Kredit
ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti
peningkatan utility of place saru suatu barang, barang-barang yang
diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
- Kredit
Investasi
Kredit
yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan
modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang
modal atau fasilitas-fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk
membangun pabrik, membeli / mengganti mesin-mesin dan sebagainya.
c.
Kredit menurut cara pemakaian
- Kredit
rekening Koran bebas
Debitur
menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan
blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit
yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
- Kredit
rekening Koran terbatas
Sistem
ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang
rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi
uang chartal dilakukan berangsur-angsur.
- Kredit
rekening Koran aflopend
Penarikan
kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah
sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
- Revolving
credit
Sistem
penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan
satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
- Term
Loans
Dalam
sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah
bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau
tentang hal itu.
d.
Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu :
Jenis
inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit
jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin-mesin
pabrik, perusahaan serta surat berharga.
Jangka Waktu Kredit
Perbedaan
jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
a.
Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama-lamanya satu
tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
b.
Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai
tiga tahun.
c.
Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan
kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit
adalah sebagai berikut :
a.
Profitability
Proftability
ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk
dari pemungutan bunga.
b.
Safety
Safety
adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar
terjamin sehingga profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang
berarti.
Sedangkan
Fungsi kredit adalah menyalurkan dana-dana yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut :
a. Kredit
dapat meningkatkan daya guna daru modal
Artinya
bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit bank melalui PD. BPR BKK
Purwodadi Cabang Kedungjati untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan
kesempatan untuk berusaha.
b. Kredit
dapat meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan
bantuan kredit dari PD. BPR BKK Purwodadi Cabang Kedungjati tersebut maka para
pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya
guna dari bahan tersebut.
c. Kredit
sebagai alat stabilitas ekonomi
Bahwa
dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat
sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi,
peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit
sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan
kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha
produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan
profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata
dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung
terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.
Sekian
pembahasan kali ini tentang Pengertian Kredit. Semoga artikel yang sedikit ini
memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda. Jika ada kekurangan saya mohon
maaf jika berkenan mau menambahi atau ingin berbagi dengan pengujung yang lain
silahkan berkomentar di bawah ini Terimakasih salam sukses untuk kita s