BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Prakerin atau Praktik Kerja Industri
dilaksanakan untuk melatih dan memberikan pengajaran kepada siswa dalam Dunia
Industri atau Dunia Usaha yang relevan terkait kompetensi keahlian
masing-masing. Selain itu prakerin juga bertujuan memberikan bekal ilmu dalam
dunia kerja agar dimasa mendatang para siswa dapat bersaing dalam dunia
industri yang semakin ketat seperti saat ini, untuk mempersiapkan siswa agar
memiliki kemampuan teknis dengan wawasan yang luas dan fleksibel di era
kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, meningkatkan mutu dalam Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK),serta mengasah dan mengimplementasikan materi yang
diperoleh siswa masing-masing terkait jurusannya.
Kegiatan prakerin merupakan salah satu bentuk kegiatan
dari sekian banyakvisi dan misi SMK KRIDHA DOPLANG dalam mempersiapkan siswa
dan siswinya untuk memasuki dunia industry atau dunia usaha (DU/DI) nantinya.
Dunia industri dan dunia usaha tersebut tentu tidak dapat diperoleh dengan mudah,
maka dari itu para siswa tidak hanya dibekali dengan teori belajar saja tetapi
juga pemahaman tentang lingkungan yang akan mereka hadapi setelah lulus
sekolah. Kegiatan prakrin dilaksanakan sesuai dengan kemampuan atau kejuruan
yang terdapat pada masing-masing siswa. Alamat
kantor : TPK RANDUBLATUNG I. JL.RAYA
CEPU BLOK III/31 RANDUBLATUNG KAB BLORA. Telp.0296 811147.
Email :
ecomm.randublatung1@gmail.com.
B. RESPON DU/DI
Selama kami melakukan kegiatan Praktik Kerja Industri di TPK Randublatung1. Kami diperlakukan dan dihargai dengan baik,
kamipun diterima dengan senang hati karena merasa terbantu dari pekerjaan yang
berat. Sikap-sikap pegawai TPK Randublatung1terhadap kamipun sangat ramah, mereka juga penuh kesabaran dalam
menyikapi dan mendidik serta memberikan arahan kepada para anak Praktik Kerja Industri.
C. MANFAAT PRAKTIK KERJA LAPANGAN
1. Manfaat PKL Bagi Siswa
Dilihat
dari tujuan Praktik
Kerja Industri , maka Praktik Kerja Industri ini memiliki banyak manfaat
bagi siswa – siswi nya, adalah sebagai berikut :
a.
Menghasilkan
sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional, dengan keterampilan,
pengetahuan, serta etos kerja yang sesuai dengan tuntutan zaman.
b.
Mengasah
keterampilan yang di berikan sekolah menengah kejuruan ( SMK ).
c.
Menambah
keterampilan, pengetahuan, gagasan – gagasan seputar dunia usaha serta industri
yang professional dan handal.
d.
Membentuk
pola pikir siswa - siswi agar terkonstruktif baik serta memberikan pengalaman
dalam dunia Industri maupun dunia kerja
e.
Menjalin
kerja sama yang baik antara sekolah dan perusahan terkait,baik dunia usaha
maupun dunia industri
f.
Mengenalkan siswa-siswi pada pekerjaan
lapangan didunia indusrti dan usaha sehingga pada saatnya mereka terjun ke
lapangan pekerjaan yang sesungguhnya dapat beradaptasi dengan cepat.
2.
Manfaat Praktik Kerja Industri Bagi Sekolah
Selain
manfaat siswa, Praktik
Kerja Industri ini juga bermanfaat bagi sekolah yang mengadakannya, diantaranya :
a.
Meningkatkan
citra sekolah
b. Meningkatkan hubungan sekolah dengan
masyarakat.
c. Meningkatkan popularitas sekolah di mata
masyarakat.
d. Memberikan kontribusi dan tenaga kerja bagi
dunia kerja
e. Menjalankan kewajiban undang-undang
3.
Manfaat Praktik Kerja Industri Bagi Perusahaan
Perusahaan sendiri mendapat
manfaat yang cukup banyak, yaitu :
a. Mendapatkan tenaga kerja sementara.
b.
Mendukung
program pendidikan pemerintah
c.
Meningkatkan
citra perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Panduan Penggunaan
1.
Untuk melakukan proses
booking, pembeli harus melakukan login menggunakan username dan password yang
telah diterima.
2.
Pembeli dapat melakukan
pemilihan produk kayu meliputi : wilayah General Manager, wilayah Manager, TPK,
Jenis Kayu, Sortimen, Mutu kayu, Status, Jenis Tebangan dan Cacat Kayu
3.
Pembeli akan menerima
invoice berupa kwitansi pembayaran dan dokumen penjualan online setelah
melakukan pemilihan produk yang sesuai.
4.
Invoice yang diterima
oleh pembeli terdiri dari total harga produk, PPN 10% sesuai peraturan yang
berlaku.
5.
Waktu booking produk
terhitung sampai dengan pukul 23.00, jika masih belum dilakukan pembayaran
sampai dengan berakhirnya batas waktu booking maka pesanan dinyatakan batal dan
menjadi persediaan bebas kembali.
6.
Pembeli yang melakukan
pembatalan booking lebih dari 3 kali secara berturut-turut akan dikenakan
sanksi administrative berupa pemblokiran username dan password.
7. Akun member yang terblokir dikarenakan tidak melakukan
pembayaran sebanyak tiga kali berturut-turut akan terbuka secara otomatis
setelah tiga hari (H+3) akun terblokir. Jika member termasuk dalam daftar TOP
20 member www.tokoperhutani.com, member tersebut dapat melakukan pengajuan open
blokir kepada Contact Center dan akun akan di aktifkan kembali sebelum H+3.
B. Ketentuan Umum
1.
Dengan ini Anda
menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan pembelian kayu secara
online Perum Perhutani termasuk tidak terbatas pada penggunaan fasilitas
pembelian kayu online Perum Perhutani.
2.
Anda akan mematuhi
persyaratan dan ketentuan Pembelian, termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan
serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas
pembelian kayu online Perum Perhutani.
3.
Pembelian yang dimaksud
adalah semua kegiatan pembelian kayu secara online baik sistem kontrak, Lelang,
maupun pembelian langsung atau retail.
4.
Perum Perhutani berhak
atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah
satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah,
menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari pembelian kayu online Perum
Perhutani. Perum Perhutani tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan
sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan / atau modifikasi ke dalam
pembelian kayu online Perum Perhutani.
5.
Perum Perhutani akan
menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya
untuk tujuan pencatatan database pelanggan Perum Perhutani termasuk tidak
terbatas untuk kepentingan Customer Realtionship Management (CRM) Program.
6.
Anda tidak dibenarkan
menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat pembelian kayu online yang tidak
sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah.
Perum Perhutani dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas
fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
7.
Perum Perhutani tidak
menjamin bahwa pembelian kayu online Perum Perhutani akan bebas kesalahan, bebas
dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
8.
Syarat dan ketentuan
fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal Perum Perhutani
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
9.
SIUP adalah Surat Ijin
Usaha Perdagangan.
10.
IUIPHHK adalah Ijin Usaha
Industri Primer Hasil Hutan Kayu
11.
PPH Pasal 22 adalah PPH
yang dipungut oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah dan Lembaga-lembaga lainnya
yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
C. REGISTRASI
1.
Pembelian kayu online
Perum Perhutani dapat dilakukan setiap hari mulai pukul 06.00 s/d 23.00 WIB
sedangkan pelayanan pengambilan dilakukan pada saat jam kerja.
2.
Sebelum mengajukan
pembelian kayu online Perum Perhutani, pembeli wajib melakukan registrasi baik
untuk pembelian kayu retail, pembelian kontrak, maupun lelang.
3.
Regristasi tipe pembeli
pereorangan data yang perlu
diisikan pada saat registrasi terdiri dari: Nama lengkap, Email (tanpa
huruf KAPITAL), Tanggal Lahir, No Telepone, No KTP, No NPWP (tidak wajib).
Pembeli perseorangan wajib melakukan upload Foto KTP dan NPWP (jika ada)
ke sistem pembelian kayu online Perum Perhutani.
4.
Regristasi tipe pembeli
perusahaan data yang perlu diisikan pada
saat registrasi terdiri dari: Nama Lengkap, Email (tanpa huruf KAPITAL), Tanggal
Lahir, No Telepone, No KTP, No NPWP, Nama Perusahaan, Jabatan (owner/penerima
kuasa), No SIUP, No IUIPHHK. Pembeli perusahaan wajib melakukan upload KTP
(pemilik perusahaan atau penerima kuasa), NPWP Perusahaan, SIUP, IUIPHHK, dan
kartu GANIS ke sistem pembelian kayu online Perum Perhutani.(Untuk
Perusahaan yang tidak untuk mengajukan Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani
IUPHHK bisa diganti TDP). Setiap dokumen yang di unggah harus di isi masa
berlakunya.
5.
Pembeli yang sudah sukses
melakukan registrasi akan menerima notifikasi username dan password lewat email
dan atau sms.
6.
Registrasi akan di
verifikasi dan divalidasi Admin Penjualan Online Toko Perhutani maksimal 1 x 24
jam.
7.
Untuk keamanan data,
pembeli dianjurkan melakukan penggantian password secara berkala dan menjaga
kerahasiaan password. Perum Perhutani tidak bertanggung jawab atas
penyalahgunaan username dan password.
8.
Registrasi tipe pembeli
perorangan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 1 akun yang terdaftar.
9.
Registrasi tipe pembeli
perusahaan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 5 akun atau 5 username untuk 1
perusahaan, dan hanya diperbolehkan memberikan surat kuasa kepada maksimal 5
(lima) orang.
10.
Untuk memastikan validasi
dokumen admin Penjualan Online Toko Perhutani wajib melakukan croscek file
dokumen yang diupload dengan isian form registrasi. (KTP, NPWP, SIUP, IUIPHHK,
Kartu GANIS).
11.
Khusus untuk dokumen
surat kuasa dari perusahaan pemberi kuasa kepada yang dikuasakan harus
divalidasi kepada perusahaan pemberi kuasa.
12.
Username dan password
menjadi tanggungjawab pemilik. Perum Perhutani tidak bertanggungjawab atas
segala bentuk penyalahgunaan username dan password.
D. PROSES BOOKING PRODUK
Retail Penjualan Kayu Online Toko Perhutani
1.
Untuk melakukan proses
booking, pembeli harus melakukan login menggunakan username dan password yang
telah diterima.
2.
Pembeli dapat melakukan
pemilihan produk kayu meliputi Jenis Kayu, Asal Tebangan, Nomor Kapling,
Sortimen, Ukuran kayu, mutu kayu.
3.
Pembeli akan menerima
invoice setelah melakukan pemilihan produk yang sesuai.
4.
Invoice yang diterima
oleh pembeli terdiri dari total harga produk dan PPN 10% sesuai peraturan yang
berlaku.
5.
Waktu pembayaran
Transaksi produk terhitung sampai dengan pukul 23.00 WIB pada hari yang sama
pada waktu melakukan booking, jika masih belum dilakukan pembayaran sampai
dengan berakhirnya batas waktu booking maka pesanan dinyatakan batal dan
menjadi persediaan bebas kembali
6.
Pembeli yang melakukan
booking kapling mulai checkbook kapling (memasukan ke keranjang belanja)
diberikan waktu maksimal 1 jam harus menyelesaikan sampai dengan mendapatkan
payment code.
7.
Apabila booking tidak
menyelesaikan sampai selesai dapat payment code maka sistem akan mengosongkan
secara automatis dan memberikan pinalti 1 x kesalahan.
8.
Pembeli yang melakukan
booking dan tidak melalukan pembayaran lebih dari 3 kali akan dikenakan
sanksi administrative berupa pemblokiran username dan password.
9.
Untuk mengaktifkan
kembali username dan password yang telah diblokir, pembeli wajib membuat surat
permohonan pembukaan blokir yang ditujukan ke Manager Komersial Kayu terkait
disertai alasan pembatalan pembokingan dan akan dibuat berita acara kesanggupan
untuk tidak mengulangi kesalahannya.
E. Kontrak Penjualan
Online Toko Perhutani
1.
Untuk melakukan proses
booking kontrak, pembeli harus melakukan login menggunakan username dan
password yang telah diterima. Kontrak Reguler hanya bisa diakses dengan
menggunakan akun Perusahaan yang memiliki IUIPHHK sedangkan untuk Kontrak
Khusus bisa akun Perusahaan dan Perorangan.
2.
Kontrak Penjualan Online
Toko Perhutani terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Kontrak Penjualan Online Toko
Perhutani regular dan Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani khusus
berdasarkan permintaan ukuran khusus atau lokasi khusus (TPKH).
3.
Deposit Kontrak Penjualan
Online Toko Perhutani regular sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kontrak
di setor langsung dan disimpan di rekening KBM.
4.
Deposit Kontrak Penjualan
Online Toko Perhutani khusus sebesar 100 % (seratus persen) dari nilai kontrak
di setor langsung dan disimpan di rekening KBM.
5.
Pembeli melakukan
pengisian form permohonan pada aplikasi, yang selanjutnya akan di approve oleh
General Manager, berisi jenis kayu, panjang, mutu, sortimen, volume, status,
Wilayah GM, Manager dan TPK. Permohonan yang telah disetujui tersebut berlaku
selama 3 bulan.
6.
Semua pengajuan kontrak
masuk ke masing-masing admin General Manager. General Manager akan memberikan
persetujuan kontrak melalui email dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari
kerja dengan memuat alokasi pesanan dan nilai deposit. Selanjutnya pembeli
kontrak akan menyetorkan Deposit sebagai jaminan.
7.
Pembeli kontrak akan
menerima informasi pembayaran di halaman konfirmasi pembayaran uang jaminan dan
pembeli kontrak harus meng-upload bukti pembayaran sebagai bukti persetujuan
pembelian kontrak.
8.
Perjanjian Kontrak di
approval oleh General Manager dan Pembeli Kontrak pada aplikasi online dan
apabila dibutuhkan bisa dicetak Perjanjian Kontrak ditandatangani kedua belah
pihak dan bermaterai cukup.
9.
Pembeli kontrak yang
tidak menyetujui alokasi kontrak yang disetujui oleh General Manager, bisa
membatalkan pesanan kontrak.
10.
Pembeli Kontrak yang
sudah mendapatkan pengesahan perjanjian kontrak bisa langsung melakukan booking
kayu. Kapling-kapling yang muncul di halaman Pembeli Kontrak hanyalah
kapling-kapling yang sesuai dengan alokasi di dalam Pembelian Kontrak (Jenis
Kayu, ukuran, mutu, volume, asal KBM, Manager dan TPK ).
11.
Pembeli Kontrak dapat
memesan sebanyak-banyaknya kapling selama tidak melebihi jumlah volume
perjanjian kontrak yang dimiliki oleh pembeli kontrak.
12.
Uang Deposit ( Jaminan )
langsung dan disimpan di rekening KBM Pemasaran.
13.
Alokasi kapling kontrak
reguler sesuai kontrak reguler dengan batas waktu realisasi transaksi 3x24 jam
(Jati & Rimba) apabila tidak direalisasikan maka secara otomatis dengan
sistem akan di alokasikan ke retail.
14.
Alokasi kapling kontrak
khusus yang sesuai spesifikasi kontrak khusus dengan batas waktu realisasi
transaksi 3x24 jam (Rimba, kecuali Sonokeling) dan 7x24 jam (Jati) apabila
tidak direalisasikan maka secara otomatis dengan sistem akan di alokasikan ke
retail.
15.
Pembeli akan menerima
invoice setelah melakukan pemilihan produk yang sesuai.
16.
Invoice yang diterima
oleh pembeli terdiri dari total harga produk dan PPN 10% sesuai peraturan yang
berlaku.
17.
Deposit milik Pembeli
Kontrak dapat diambil atau dipakai untuk membayar transaksi terakhir setelah
terpenuhinya volume dalam alokasi penjualan dengan mengajukan permohonan kepada
General Manager.
18.
Deposit milik Pembeli
Kontrak juga dapat diambil apabila Pembeli Kontrak menghendaki mengakhiri
kerjasama sebelum masa Perjanjian Jual Beli Kontrak berakhir dengan mengajukan
permohonan kepada General Manager.
19.
Proses pengambilan
Deposit dilakukan dengan mengisi form pengembalian Deposit selanjutnya General
Manager akan memvalidasi secara offline.
20.
Permohonan Kontrak
Penjualan Online Toko Perhutani untuk 1 (satu) perusahaan berlaku untuk 1
(satu) jenis kayu dalam 1 (satu) General Manager.
21.
Pembeli kontrak dapat
mengajukan permohonan kontrak baru setelah volume kontrak terpenuhi.
22.
Pembeli yang melakukan
booking dan tidak melakukan pembayaran lebih dari 3 kali akan dikenakan
sanksi administratif berupa pemblokiran username dan password.
23.
Untuk mengaktifkan
kembali username dan password yang telah diblokir, pembeli wajib membuat surat
permohonan pembukaan blokir yang ditujukan ke Manager Komersial Kayu terkait
disertai alasan pembatalan pembookingan dan akan dibuat berita acara
kesanggupan untuk tidak mengulangi kesalahannya.
F. Lelang Penjualan
Online Toko Perhutani
1.
Lelang Penjualan Online
Toko Perhutani dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Lelang Penjualan Online Toko
Perhutani Reguler dan Lelang Penjualan Online Toko Perhutani Premium.
2.
Lelang Penjualan Online
Toko Perhutani mengacu kepada PPDN yang berlaku di Perum Perhutani dan Lelang
Penjualan Online Toko Perhutani Premium untuk kayu-kayu premium ( AIII =
Diameter 60M-Up Panjang 2 M-Up Mutu M-Up dan Diameter 45-59 Panjang 3 M-Up Mutu
T-Up) dan pohon besar.
3.
Pelaksanaan Lelang
Penjualan Online Toko Perhutani dilaksanakan setiap hari senin dan kamis.
4.
Perseta Lelang sebelum
mengikuti Lelang Penjualan Online Toko Perhutani melakukan regristrasi.
Perserta Lelang bisa perseorangan atau perusahaan.
5.
Perserta lelang
bertanggungjawab terhadap kepesertaannya.
6.
Peserta Lelang akan diberikan
nama alias/id (digenerate oleh sistem) sesuai yang diberikan aplikasi Lelang
Penjualan Online Toko Perhutani.
7.
Penyelenggara Lelang
adalah Perum Perhutani.
8.
Kelipatan kenaikan bid
Lelang Penjualan Online Toko PerhutaniReguler minimal sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu) dan Lelang Penjualan Online Toko PerhutaniPremium minimal
sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
9.
Apabila terjadi penawaran
tertinggi sama antara 2 (dua) penawar, pemenang adalah yang penawar pertama.
10.
Untuk melakukan proses
booking lelang, pembeli harus melakukan login dan langsung mengisi form
penawaran Ecommerece Lelang Reguler atau Lelang Penjualan Online Toko
PerhutaniPremium sesuai dengan objek yang ditawarkan.
11.
Peserta lelang melakukan
transfer uang jaminan lelang regular sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
dan lelang premium sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) dan meng-upload
bukti transfer uang jaminan.
12.
Periode lelang adalah
hari senin dan kamis masing-masing sampai dengan pada pukul 23.00 WIB H=1 waktu
server Penjualan Online Toko Perhutani lelang.
13.
Pemenang lelang
ditetapkan pada H+1 setelah periode lelang berakhir melalui e-mail dan
atau SMS kepada pemenang.
14.
Selama masa lelang
berlangsung posisi harga penawaran tertinggi akan ditampilkan secara realtime.
15.
Pemenang Lelang diberikan
waktu sampai pukul 23.00 WIB pada hari yang sama saat dinyatakan sebagai
pemenang untuk melunasi pembayaran. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka
Pemenang Lelang dinyatakan batal dan uang jaminan hangus (menjadi
milik Perhutani). Penawar tertinggi kedua dinyatakan sebagai pemenang pada H+2
dan diberikan waktu sampai dengan pukul 23.00 untuk melunasi pembayaran.
16.
Apabila batas hari
pembayaran jatuh pada hari libur maka batas pembayaran akan diperpanjang sampai
pada hari kerja berikutnya.
17.
Pembeli akan menerima
invoice setelah melunasi pembayaran yang sesuai.
18.
Invoice yang diterima
oleh pembeli terdiri dari total harga produk dan PPN 10% sesuai peraturan yang
berlaku.
19.
Bagi pembeli yang tidak
memenangkan lelang, maka uang jaminan yang telah diserahkan akan dilakukan
pengembalian jika dikehendaki pembeli pada H+3 setelah pemenang lelang
diumumkan.
20.
Bagi pembeli pemenang
lelang yang melakukan pembatalan pembelian sebanyak 3 kali dalam 1 tahun, maka
akan dilakukan pemblokiran username dan password.
21.
Untuk mengaktifkan
kembali username dan password yang telah diblokir, pembeli wajib membuat surat
permohonan pembukaan blokir yang ditujukan ke Manager Komersial Kayu terkait
disertai alasan pembatalan pembookingan.
22.
Jika pada saluran lelang
premium tidak laku selama 3 (tiga) kali, maka kapling dipindah alokasi ke
Retail Penjualan Online Toko Perhutanioleh system ERP Pemasaran.
23.
Pelaksana lelang tidak
bertanggungjawab terhadap koneksi jaringan, virus dan kesalahan system pada
perangkat peserta lelang.
24.
Barang yang sudah laku
dalam lelang (pemenang lelang sudah melakukan transaksi pembayaran)
menjadi hak dan tanggungjawab pemenang lelang dan pemenang lelang diminta
segera mengambil barang.
25.
Jika system Lelang
Penjualan Online Toko Perhutani down maka peserta lelang diwajibkan menunggu
sampai system Lelang Penjualan Online Toko Perhutanikembali up untuk melakukan
bidding selama periode berlaku. Jika saat system Penjualan Online Toko
Perhutani lalang up tetapi periode berlaku habis maka penawar tertinggi
terakhir dinyatakan sebagai pemenang lelang.
26.
Waktu/jam yang berlaku
adalah waktu atau jam pada system Penjualan Online Toko Perhutani lelang.
27.
Harga Penawaran belum
termasuk PPN.
28.
Keputusan penyelenggara
lelang tidak bisa diganggu gugat.
G. PROSES PEMBELIAN KAYU
1.
Pembelian kayu
dilanjutkan apabila pembeli sudah melakukan klik pada tombol lanjut bayar.
2.
Customer atau pembeli
membayar sesuai nilai invoice yang diterima dengan memasukan payment code pada
saluran pembayaran dan bank yang diinginkan.
H. TRANSAKSI PEMBAYARAN
1.
Saluran pembayaran berupa
“ Payment gateway “.
2.
Pembayaran dapat
dilakukan melalui ATM, Internet Banking, Teller dan Kantor Pos.
3.
Setelah melakukan
transaksi pembayaran customer menerima bukti pembayaran dan daftar perincian
barang.
4.
Pada setiap bukti pembayaran
terdapat kode bayar yang bersifat spesifik dan berbeda setiap transaksi.
5.
Untuk keamanan, kode
pembayaran tersebut agar dapat dijaga dan menjadi tanggung jawab serta resiko
pembeli apabila digunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
6.
Lampiran penjualan online
untuk Kontrak Penjualan Online Toko Perhutani adalah Lampiran Penjualan Online
berupa DK 318, Retail Penjualan Online Toko Perhutani berupa DK 319 Penjualan
Online Toko Perhutani dan penjualan lelang Penjualan Online Toko Perhutani
berupa kuitansi pembayaran lelang.
7.
Pembayaran PPH Pasal 22
dilakukan setelah transaksi penjualan dan pembeli telah mengajukan permohonan
kepada Manager Komersial Kayu terkait dengan dilengkapi : Surat Penetapan
selaku Wajib Pungut dan Bukti transaksi penjualan.
8.
Apabila terdapat
kesalahan perhitungan pada sistem Penjualan Online Toko Perhutani (POTP)
terkait harga dan atau PPN jika terjadi selisih kurang maka pembeli akan
diminta untuk menyetor tambahan uang kepada Perum Perhutani dan jika terjadi
selisih lebih Perum Perhutani akan mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada
pembeli/customer.
I. PEMBATALAN PEMBELIAN
Barang yang sudah dibeli tidak dapat
dikembalikan
J. PRODUK
1.
Produk hasil hutan kayu
yang ditawarkan Perum Perhutani adalah berupa hasil hutan kayu bundar jati dan
rimba
2.
Produk hasil hutan baik
kayu jati maupun kayu rimba dapat berasal dari :
* Kayu bersertifikat FSC, FSC Controlled Wood, PHPL, dan LK.
* Kayu non sertifikat.
1.
Produk kayu yang
bersertifikat FSC berasal dari KPH Ciamis, Kendal, Kebonharjo, Cepu,
Randublatung, Madiun dan Banyuwangi Utara.
2.
Produk yang akan dijual
terlebih dulu diukur dan diuji oleh petugas yang berwenang sesuai dengan
peraturan yang berlaku mengacu ke Standar Nasional Indonesia (SNI).
3.
Produk yang dijual dalam
penjualan kayu online Perum Perhutani dikemas dalam bentuk kapling.
4.
Kapling kayu merupakan
bandling kayu yang dapat berbentuk satu kelas panjang, satu kelas diameter,
satu mutu.
5.
Pengkaplingan hasil hutan
kayu bundar sebagai berikut :
* Kayu bundar jati maksimurn 6 m3
* Kayu bundar Rimba maksimum 6 m3
K. HARGA
1.
Harga yang tercantum
merupakan harga produk sesuai dengan spesifikasinya meliputi asal KPH, Asal
tebangan, Status, Mutu.
2.
Harga yang tertera di
website sudah final, jika customer atau pembeli melakukan pemesanan dan
pembayaran maka customer atau pembeli dinyatakan setuju dengan harga yang
ditawarkan.
3.
Harga dapat berubah
sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan kepada pembeli.
4.
Harga diluar biaya Muat,
Angkutan dan biaya cetak dokumen angkutan.
L. PROSES PENGAMBILAN
KAYU
1.
Kayu-kayu hasil pembelian
bisa diangkut paling cepat 1 (satu) hari atau H+1 setelah tanggal kuitansi
dengan terlebih dahulu mendaftarkan rencana angkutan tersebut kepada kepala TPK
terkait dengan mencantumkan nomor invoice , nama invoice , tanggal invoice,
nomor polisi kendaraan, nama sopir, tujuan dan alamat bongkar yang terdaftar di
SIPUHH.
2.
Pembeli atau customer
membawa dan menunjukkan bukti pembayaran ke TPK sesuai denga asal kayu yang
dibeli.
3.
Kepala TPK mevalidasi
bukti pembayaran berdasarkan notifikasi email yang diterima.
4.
Kepala TPK mencetak bukti
kwitansi asli.
5.
Pembeli atau customer
akan menerima surat jalan (SKSHHK dan DKHP).
6.
Pembeli atau customer
wajib mematikan SKSHHK (dicocokan antara fisik dengan dokumen)
sesuai alamat bongkar.
7.
Dokumen keabsahan kayu
diterbitkan oleh pejabat penerbit.
8.
Faktur pajak (e faktur)
akan diterima setelah mendapatkan aproval resmi dari kantor pajak dan dapat
diambil di Kantor Manager atau diemail ke perusahaan setelah 2 minggu dari
tanggal transaksi.
9.
Pembeli atau customer
dapat melakukan pengambilan barang setelah semua dokumen lengkap kecuali faktur
pajak.
10.
Kepala TPK memberikan cap
pada berkas yang sudah diambil.
11.
Biaya muat dan angkutan
kayu menjadi beban pembeli yang besarnya berbeda dan yang berlaku
dimasing-masing TPK.
M. PENGANGKUTAN BARANG
1.
Pengangkutan barang yang
sudah dibeli menjadi tanggung jawab pembeli.
2.
Pembeli harus melaporkan
jenis angkutan dan nomor kendaraan kepada Perum Perhutani.
3.
Kayu yang tidak diangkut
lebih dari 30 hari kerja, dikenakan pemberlakuan uang letak sesuai dengan Surat
Keputasan Direksi Perum Perhutani nomor 668/KPTS/DIR/2013 tanggal 22 Mei 2013
dengan rincian sebagai berikut :
· Kayu Bundar Jati
SORTIMEN |
SATUAN |
TARIF UANG LETAK (BULAN KE) |
|||
I |
II |
III |
IV |
||
AI |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
2000 |
4000 |
8000 |
AII |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
3000 |
6000 |
12000 |
AIII |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
6000 |
12000 |
24000 |
CI |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
8000 |
16000 |
32000 |
CIII |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
8000 |
16000 |
32000 |
· Kayu Bundar Rimba
SORTIMEN |
SATUAN |
TARIF UANG LETAK (BULAN KE) |
|||
I |
II |
III |
IV |
||
AI |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
1000 |
2000 |
4000 |
AII |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
2000 |
4000 |
8000 |
AIII |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
3000 |
6000 |
12000 |
CI |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
4000 |
8000 |
16000 |
CIII |
Rp/M3/HARI |
BEBAS |
4000 |
8000 |
16000 |
4. Apabila sampai dengan 120 hari
sejak tanggal terjadinya transaksi penjualan produk kayu belum diangkut, maka
dianggap pemilik melepaskan haknya atas barang tersebut, dan barang tersebt
kembali menjadi milik Perum Perhutani. Perhutani akan mengirimkan surat
pemberitahuan tertulis sebanyak 2 kali setiap 30 hari pertama. (SK nomor
668/KPTS/DIR/2013).
N. PEMBUKAAN AKUN
TERBLOKIR
Mekanisme pembukaan akun
terblokir :
1. Pembeli mengajukan Open Blokir ke
Contact Center Perhutani melalui telepon (1500235) atau melalui email
(contact_center@perhutani.co.id).
2.Contact Center Perhutani melakukan
verifikasi akun pembeli, melakukan pengecekan penyebab akun terblokir
jumlah transaksi terakhirnya dengan jumlah tagihannya. Penyebab akun
terblokir adalah: tidak melakukan pembayaran terhadap kapling yang di booking
sebanyak 3 kali, gangguan pembayaran pada finpay.
3. Jika verifikasi sesuai, maka
contact center mengajukan open blokir kepada Admin Validasi.
4. Admin Validasi mebuka blokir.
5. Berikut kami informasikan perubahan
kebijakan blokir akun Toko Perhutani:
· 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 10 hari
(akun akan di blokir selama 3 bulan)
· 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 20 hari
(akun akan di blokir selama 2 bulan)
· 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu 30 hari
(akun akan di blokir selama 1 bulan)
· 3x tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu lebih dari
30 hari (akun akan di blokir selama 3 hari)
O. KOMPLAIN dan KLAIM
BARANG YANG DIBELI
1.
Memperhatikan
karakteristik kayu yang rawan rusak maka kayu-kayu yang sudah diangkut tidak
dapat dikembalikan dan atau ditukar.
2.
Komplain dan klaim barang
dapat dilakukan pada saat barang belum dimuat maksimal 2 x 24 jam dari
transaksi pembayaran.
3.
Komplain dan Klaim barang
yang dibeli dapat disampaikan kepada Contact Center melalui telepon 1500-235
atau email ke: contact_center@perhutani.co.id.
4.
Setelah mendapatkan
konfirmasi/ pemberitahuan dari Contact Center Customer/Pembeli dapat datang ke
Kantor Manager Komersial Kayu untuk penyelesaian tindaklanjut.
5.
Apabila kayu yang dibeli
terjadi komplain/klaim karena mutu dan ukuran, maka akan dilakukan pengecekan
oleh Jajaran Manager Pemasaran dan Jajaran Penguji Tk. I dan atau Penguji Tk.
II berdasarkan aturan SNI yang berlaku. Pengecekan maksimal 7 hari kerja
semenjak komplain/klaim diajukan.
6.
Jika memang terbukti
(valid) terdapat kayu yang tidak sesuai dengan SNI, maka akan di BAP
bersama oleh Kepala TPK, Penguji Tk II, Asman Adum & Keu, Penguji Tk.
I dan Asman Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu.
7.
BAP Bersama akan
digunakan sebagai dasar pengembalian (refund) atau perhitungan selisih harga
atas mutu kayu setelah dilakukan pengecekan bersama maksimal 30 hari kalendar.
8.
Apabila pembeli
menghendaki pengembalian (refund) maka akan dikenakan biaya administrasi
sebesar 10 % dari harga pembelian.
9.
Dalam hal terjadi
kesalahan yang diakibatkan oleh sistem IT Toko Perhutani, akan dilakukan
pengembalian (refund) tanpa dikenakan biaya administrasi. Dan dibuatkan BAP
bersama oleh Admin wilayah, Kaur Data-IT, Asman Adum & Keu, Asman
Penjualan mengetahui Manager Komersial Kayu.
10.
Apabila terjadi komplain
akibat keterlambatan pelayanan e-SKSHHK yang disebabkan gangguan jaringan
SIPUHH Online dapat memakai dokumen pengganti sesuai SK Dirjen PHPL No.
P.3/PHPL-IPHH-2016 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen PHPL No.
P.18/PHPL-SET-2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Infomasi Penatausahaan
Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. Pasal 22 point. 4
P. PROSES REFUND
Refund bisa diajukan atas persetujuan
pihak-pihak terkait dari Perhutani, hal ini terkait dengan proses klaim,
pengajuan ataupun keluhan yang diajukan melalui contact center Perhutani. Jika
semua syarat refund telah terpenuhi, contact center Perhutani akan mengajukan
refund ke divisi settlement Finnet atau ke divisi keuangan Perhutani.
Berikut jangka waktu pengembalian
dana dari masing-masing divisi:
1.Refund melalui Finnet membutuhkan waktu 1-5 hari kerja
2. Refund melalui Perhutani membutuhkan waktu minimal 21 hari kerja
R. MASUKAN, SARAN DAN PESAN
Peningkatan pelayanan kami tidak
terlepas dari adanya masukan atau saran dan pesan dari Anda. Jika Anda ingin
memberi masukan, saran, atau pesan, silahkan menghubungi contact center kami di
1500235 atau melalui email ke: contact_center@perhutani.co.id.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan
terlaksanakannya Praktik
Kerja Industri di TPK Randublatung1 , penyusun dapat mengambil
keputusan bahwa :
- Dengan adanya Praktik Kerja Industri diharapkan
para siswa menjadi tenaga kerja tingkat menengah yang produktif dan
memiliki pengetahuan yang mampu menghadapi era globalisasi dalam upaya
mempercepat dan memperkokoh pertumbuhan ekonomi dalam rangka pembangunan
nasional.
- Praktik Kerja Industri merupakan suatu cara adaptasi
antara lingkungan tempat dimana melaksanakan Praktik Kerja Industri dengan
lingkungan sekolah.
- Dengan membuat laporan Praktik Kerja Industri
merupakan latihan membuat data laporan yang benar dan rapi, sehingga
isinya dapat dipertanggung jawabkan.
- Dengan diadakannya Praktik Kerja Industri di
dunia industri kelak penulis dapat mengetahui suasana lapangan kerjadan
setelah lulus nanti penulis merasa tidak asing lagi terjun ke dunia kerja
yang sebenarnya.
B. SARAN
Setelah melaksanakan Praktik Kerja Industri dan
dengan tersusunnya laporan ini penyusun ingin memberikan saran yang mungkin
dapat bermanfaat untuk melaksanakan PKL
di dunia kerja.
1. Untuk
Sekolah
a.
Pihak pembimbing Praktik Kerja Industri dari sekolah hendaknya
meningkatkan monitoring kepada siswa-siswi yang melaksanakan praktik agar
pelaksanaan Praktik kerja Industri dapat berjalan dengan lancar.
b.
Pihak sekolah harus tetap menjalin hubungan
kerjasama yang harmonis dengan pihak instansi agar kegiatan praktik kerja
industri dapat berjalan dengan lancar dan berlanjut untuk tahun – tahun
berikutnya.
2. Untuk
Siwa yang Praktik
a.
Menjaga kerahasiaan dan nama baik instansi atau
kantor tempat pelaksanaan praktik kerja.
b.
Kedisiplinan dalam bekerja harus bekerja harus
tempat dijaga.
c.
Inisiatif harus lebih ditingkatkan.
d.
Komunikatif harus lebih ditingkatkan.
e.
Tetap menjalin hubungan yang harmonis dengan
pegawai instansi walaupun kegiatan praktik kerja industri sudah selesai.
3. Untuk
Instansi
a.
Kedisiplinan yang sudah ada mohon untuk
ditingkatkan kembali.
b.
Kebersihan kantor mohon di jaga dengan baik.
c.
Kerukunan dan kebersamaan yang ada di kantor
mohon untuk tetap dijaga.
No comments:
Post a Comment