Pengertian Kliring
Kata
Kliring yang sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris
yang berbunyi Clearing. Secara etimologi, pengertian kliring
ini berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas
dan Terang”.
Untuk
pada kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal
dari kata kerja yaitu “Toclear” yang didefinisikan
sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan”. Istilah “Clearing” ini
selanjutnya diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai
asal muasal dari kata Kliring di Indonesia.
Kliring yaitu sebagai sarana
perhitungan suatu warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang
bertujuan untuk dapat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
( Giral yakni cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit).
Sehingga
Kliring ini juga sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh
lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi pelaksanaan
aset transaksi.
Kliring
ini melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur
kredit, untuk dapat memastikan bahwa transaksi dagang yang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian suatu kesepakatannya.
Secara
umum kliring ini melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat
yang dikenal juga dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam
istilah asingnya dikenal sebagai central counterparty.
Peserta Kliring
Peserta
yang ikut Kliring ialah sebuah Bank.
- Peserta Langsung :
Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring ini dan juga dapat
memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui
PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai para peserta
kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah
terdaftar.
Pengertian Kliring Menurut Para Ahli
1.
Kasmir
Kliring
merupakan sebagai suatu penyelesaian utang piutang antar bank dengan
menyerahkan berbagai warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.
2.
Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Kliring
ialah suatu proses perhitungan, perlunasan, penyelesaian, dan pertukaran
warkat-warkat antar bank yang dikoordinasi oleh Bank Indonesia.
3.
Ir. Ade Arthesa
Kliring
adalah salah satu sarana perhitungan warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank
Indonesia, dimana BI menjadi bank sentral yang dapat mengatur dalam memperluas
dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.
4.
Veithzal Rivai
Kliring
yakni sebagai penyelesaian utang piutang antar bank anggota dengan menyerahkan
surat-surat berharga dan aset perdagangan kepada suatu lembaga kliring yang
dikelolah oleh Bank Indonesia.
5.
Irsyad Lubis
Kliring
yaitu suatu penyelesaian utang piutang antar bank dengan menyerahkan
warkat-warkat yang akan di kliringkan kepada sebuah lembaga kliring yang
dikoordinir oleh Bank Indonesia.
6.
Thomas Suyatno
Kliring
ialah suatu perhitungan utang puitang warkat antar bank yang dapat dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran
giral.
7.
Pratnama Raharja
Kliring
yakni sebuah perhitungan utang piutang antar bank yang dipusatkan di satu
tempat dengan cara saling menyerahkan berbagai surat-surat berharga dan surat
dagang untuk dapat diperhitungkan.
8.
Bank Indonesia
Kliring
adalah sebuah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) atau warkat antar
peserta kliring baik atas nama para peserta maupun atas nama nasabah yang dapat
perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.
9.
Sunarto Zulkifli
Kliring
merupakan suatu sarana perhitungan pada hutang piutang setiap bank peserta
kliring yang betujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral dalam suatu wilayah tertentu yang sudah ditetapkan oleh bank Indonesia.
10.
The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of English Language
Kliring
yaitu the act exchaging draft on each other and also settling the diffrences
(kliring adalah sebuah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank
lainnya dan juga menetapkan perbedaannya).
11.
Pangau
KLiring
adalah suatu penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia,
sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank yang dapat
dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan waktu.
12.
Raharja
Kliring
yaitu suatu perhitungan utang piutang yang antara para peserta secara terpusat
di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan
surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
13.
Jhon Simon
Kliring
ialah sebuah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh
bank Indonesai guna memperluas dan memperlancar pembayaran giral dalan suatu
wilayah kliring.
Warkat Kliring
Warkat
merupakan sebuah alat pembayaran non tunai untuk suatu rekening nasabah atau
bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban.
Warkat
atau nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas
giral, yaitu sebagai berikut :
1.
Cek
Cek
merupakan sebagaimana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) termasuk juga pada cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta
cek lain yang penggunaannya dalam sebuah kliring yang disetujui oleh Bank
Indonesia.
2.
Bilyet Giro
Pengertian
bilyet giro yaitu sebuah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana
untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang tertarik kepada rekening
pemegang yang disebut namanya.
3.
Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel
bank untuk sebuah transfer yakni suatu wesel yang diterbitkan oleh bank khusus
sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD.
4.
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat
bukti pada penerimaan transfer ini adalah sebagai surat bukti penerimaan
transfer yang berasal dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada berbagai bank
peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
5.
Warkat Debet
Pengertian
warkat debet ialah suatu warkat yang dipakai untuk bisa menagihkan dana pada
bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.
Warkat
debet yang telah di kliringkan sebaiknya telah diperjanjikan terlebih dahulu
dan dikonfirmasi oleh bank terlebih dahulu yang menyampaikan suatu warkat debet
kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.
6.
Warkat Kredit
Pengertian
warkat kredit yakni salah satu warkat yang dipakai untuk dapat menyampaikan
dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.
Syarat Warkat
- Bervaluta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo
- Telah dibubuhi cap kliring
Dokumen Kliring
Dokumen
kliring merupakan sebuah dokumen yang fungsinya sebagai alat bantu dalam suatu
proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.
Tujuan Kliring
- Untuk dapat memajukan dan memperlancar lalu lintas
pembayaran giral antar bank.
- Supaya perhitungan penyelesaian pada hutang pihutang
dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
- Sebagai salah satu pelayanan bank kepada para
nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
Formulir Kliring
Maksud
dari Formulir kliring yaitu bertujuan untuk sebuah proses perhitungan kliring
lokal secara manual.
Adapun
jenis-jenis formulir kliring yaitu sebagai berikut ini :
- Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian
Maksud
dari hal ini yakni suatu gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran
untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian.
- Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian
Maksud
dari jenis Formulir Kliring ini ialah sebagai formulir yang disiapkan oleh
peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun sebuah
neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring
penyerahan ataupun pengembalian.
- Bilyet Saldo Kliring
Maksud
dari Bilyet Saldo Kliring ialah sebagai formulir yang ditujukan oleh peserta
dan digunakan oleh para peserta yang bertujuan untuk dapat menyusun bilyet
saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring
pengembalian.
Tata Cara Penyelenggaraan Kliring Manual
- Kliring Penyerahan
Warkat
kliring yang harus diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas Warkat
Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK).
Adapun
yang dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu seperti berikut :
- Warkat Debet Keluar (WDK) yakni salah satu warkat yang harus disetorkan
oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
- Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai sebuah warkat pembebanan ke rekening nasabah
yang menyetorkan untuk suatu keuntungan rekening nasabah lain.
- Kliring Pengembalian
Sedangkan
untuk suatu tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring pengembalian terdiri
atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk.
Maksud
dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain
yakni seperti berikut :
- Warkat Debet Masuk (WDM) yakni suatu warkat yang dapat diserahkan oleh
peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
- Warkat Kredit Masuk (WKM) yaitu suatu warkat yang harus diserahkan oleh
peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.
Jenis-Jenis Kliring
1.
Kliring Umum
Kliring
umum merupakan sebuah alat perhitungan warkat-warkat antar bank, dimana proses
pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh bank sentral.
2.
Kliring Lokal
Kliring
lokal merupakan sebuah alat perhitungan warkat antar bank yang berada dalam
wilayah kliring atau yang telah ditentukan.
3.
Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing)
Kliring
antar cabang merupakan sebuah alat perhitungan warkat antar bank yang biasanya
berada dalam satu wilayah kota. Kliring jenis ini dapat dilakukan dengan
mengumpulkan semua perhitungan yang dilakukan suatu kantor cabang.
Syarat Peserta Kliring
Syarat
yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta
kliring, yaitu seperti berikut :
- Suatu kantor bank umum dapat diwajibkan ikut serta
dalam kliring, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
- Mempunyai izin suatu usaha yang sah.
- Keadaan administrasi dan kegunaan bank itu dapat
memungkinkan bank untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
- Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran
tarik kredit yang dapat diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai
sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal yang disetor minimum badi
pendirian bank baru diwilayahnya.
- Menyetor suatu jaminan kliring sebesar 50% dari
rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan
harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi suatu kantor
bank yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabilitas. Jaminan
kliring ini juga berlaku selam enam bulan terhitung sejak tanggal
penyetoran. Kewajiban moneter jaminan kliring ini tidak berlaku bagi para
peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
- Bank peserta juga menunjuk minimal satu orang wakil
tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini dapat
disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia dengan dilampiri cantoh
tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.
Wakil
ini juga terdiri dari :
- Golongan
A hanya berwenang untuk
dapat membuat, mengubah, memberikan tanda terima dan menandatangani daftar
rekapitulasi, neraca, bilyet saldo rekening,
- Golongan
B disamping untuk
melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk
dapat mengubah, menambah dan menandatangani surat penolakan.
Ruang Lingkup Kliring
- Melaksanakan suatu kegiatan kliring atas semua jenis
transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif, dan obligasi pada bursa
efek Indonesia.
- Melaksanakan sebuah proses penentuan hak dan kewajiban
anggota kliring yang timbul dalam transaksi bursa.
- Sistem kliring manual yang meliputi pada sebuah
pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilihan
warkat yang dilakukan secara manual oleh peserta.
Sistem Kliring
1.
Sistem Manual
Yakni
suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal dan setiap peserta harus melakukan
secara manual, baik dalam membuat Bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat.
2.
Sistem Semi Otomasi
Yakni
sebuah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dimana suatu proses
pelaksanaanya dilakukan secara otomatis untuk pembuatan Bilyet giro dan
pelaksanaan perhitunnganya peserta dapat melakukan secara manual dalam
pemilihan warkat.
3.
Sistem Otomotoif
Sistem
ialah suatu sistem penyelenggaraan kliring local dilakukan oleh penyelenggaraan
dengan otomatis untuk pelaksanaan perhitungan pembuatan Pemilihan Warkat dan
Bilyet Giro.
4.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Arti
dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini adalah sistem kliring yang juga
disebut dengan “SKNBI”.
Yang
dimaksud dengan sistem kliring Nasional Bank Indonesia yaitu salah satu sistem
kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit yang penyelesaian akhirnya
dapat dilakukan secara nasional.
No comments:
Post a Comment