Saturday, February 22, 2020

Keselamatan dan Kecelakaan Kerja pada Proyek Konstruksi


MAKALAH
Keselamatan dan Kecelakaan Kerja pada Proyek Konstruksi
BAB I
PENDAHULUAN
II.1. Latar Belakang
Konstruksi bangunan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Pekerjaan konstruksi bangunan melibatkan banyak hal diantaranya adalah bahan bangunan, pesawat/instalasi/peralatan, tenaga kerja, dan penerapan teknologi. Semua hal tersebut dapat merupakan sumber kecelakaan kerja yang bahkan dapat mengakibatkan kematian dan/atau kerugian material.
Dahulu, para ahli menganggap suatu kecelakaan disebabkan oleh tindakan pekerja yang salah. Sekarang anggapan itu telah bergeser bahwa kecelakaan kerja bukan hanya disebabkan oleh tindakan pekerjanya saja, tetapi juga faktor-faktor organisasi dan manajemen. Para pekerja dan pegawai mestinya dapat diarahkan dan dikontrol oleh pihak manajemen sehingga tercipta suatu kegiatan kerja yang aman. Sejalan dengan teori-teori penyebab kecelakaan yang terbaru, maka pihak manajemen harus bertanggungjawab terhadap keselamatan kerja para pekerjanya.
II.2. Perumusan Masalah
Angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia masih termasuk buruk. Pada tahun 2004 saja, lebih dari seribu tujuh ratus pekerja meninggal di tempat kerja. Menurut Juan Somavia, Dirjen ILO, industri konstruksi termasuk paling rentan kecelakaan, diikuti dengan anufaktur makanan dan minuman (Kompas, 1/05/04). Tidak saja di negara-negara berkembang, di negara maju sekalipun kecelakaan kerja konstruksi masih memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, harus ditemukan cara pencegahan yang efektif.
II.3. Tujuan
• Menganalisa faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja pada konstruksi bangunan tinggi yang menggunakan crane.
• Menganalisa cara-cara pencegahan yang efektif pada kecelakaan di bidang konstruksi bangunan tinggi yang menggunakan crane.
 II.4. Manfaat
• Pembaca dapat mengetahui faktor-faktor penyebab kecelakaan di bidang kostruksi bangunan tinggi yang menggunakan crane
• Pembaca dapat mengetahui pencegahan yang efektif pada kecelakaan di bidang konstruksi bangunan tinggi yang menggunakan crane
BAB II
KAJIAN STUDI KASUS
II.1. Studi Kasus
II.1.1. Kecelakaan Crane
Pada tanggal 14 Juli 1999 sebuah crane berjenis crawler crane sedang mengangkat suatu beban, lebih spesifiknya adalah mengangkat suatu konstruksi atap untuk stadion sepak bola. Dalam proses pengangkatan beban tersebut terlihat kalau crane mengalami kesulitan dalam mengangkat beban apalagi menggerakkanboom- nya. Tidak lama kemudian tiba-tiba crane jatuh ke sisi kiri crane. Kejadian ini mengakibatkan 3 orang pekerja konstruksi meninggal langsung karena tertimpa crane yang ambruk tersebut.
II.1.2. Kecelakaan Konstruksi Bangunan
Kejadian yang mencoreng jasa konstruksi di Indonesia kembali terjadi. Lima pekerja tewas dan sembilan lainnya luka parah tertimpa tembok bangunan pabrik kayu lapis yang sedang dibangun di Dukuh Sawur, desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (11/9). Empat korban tewas di tempat kejadian sementara satu lainnya meninggal di RS PKU Muhammadidyah Karanganyar
Menurut saksi mata, Imam Hartono, pemilik pabrik, sebelum tembok roboh, datang angin kencang dari arah barat. “Kejadian berlangsung tiba-tiba, tidak ada seorang pun tukang bangunan yang menyangka kalau tembok yang sedang dikerjakan itu runtuh setelah dihantam angin yang datang dari arah barat,” ungkapnya. Menurut Sutoyo,46, pekerja yang selamat dari tragedi tersebut menyatakan sebelumnya tidak ada tanda-tanda tembok setinggi lima meter dengan panjang hampir 50 meter yang sedang dikerjakan itu akan roboh. “Tiba-tiba tembok sebelah barat itu ambruk dan menimpa teman-teman yang sedang berada di bawahnya,” ujarnya.
II.1.3. Kecelakaan-kecelakaan Lain di Bidang Konstruksi
Terdapat bermacam-macam kecelakaan yang terjadi pada kegiatan konstruksi bangunan, antara lain :
• pekerja saling mengoper batu bata dengan cekatan, namun ketika yang satu tidak perhatian maka dia terkena batu bata, atau
• orang yang jatuh dari atap sebuah rumah.
BAB III
PEMBAHASAN
III.1. Analisa Kecelakaan Crane
Kecelakaan crane tersebut dapat disebabkan oleh beberapa factor dintaanya adalah :
1. Beban yang diangkat yang melebihi SWL (Safe Working Load) yang dimiliki oleh crane tersebut. SWL merupakan batas beban maksimum yang diijinkan untuk diangkat oleh crane.
2. Pengujian berkala yang disyaratkan tidak ditaati. Berdasarkan permenakertran no 5 tahun 1985 bab VIII, pasal 138, ayat 1 yang menyebutkan bahwa sebuah pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahlu dengan standar uji yang telah ditentukan.
3. Kegiatan pemeriksaan dan maintenance yang tidak teratur, sehinggga banyak bagian-bagian crane yang mengalami kerusakan seperti korosi atau cracking. Berdasarkan permenakertran no 5 tahun 1985 bab VIII, pasal 138, ayat 4 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali
4. Operator crane yang kurang ahli dan tidak pernah ikut training/sertifikasi. Berdasarkan Permenakertran no 5 tahun 1985 bab I, pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memiliki keterampilan khusus tentang pesawat angkat dan angkut.
5. Jenis crane yang tidak sesuai.
 III.2. Analisa Kecelakaan Konstruksi Bangunan
Proyek konstruksi tidak hanya menuntut akurasi dalam perencanaan kekuatan, akan tetapi perlu dicermati mengenai metode dan teknologi konstruksinya. Kesalahan dalam metode konstruksi terbukti berakibat yang sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya. Membiarkan tembok baru yang tinggi tanpa bingkai (perkuatan yang cukup) dari kolom dan sloof beton bertulang atau besi profil tentunya sangat berbahaya ketika menerima gaya horisontal (dalam hal ini hembusan angin). Selain itu tembok dengan panjang 50 m, akan sangat riskan jika tidak diberikan dilatansi yang cukup.
III.3. Analisa Kecelakaan Konstruksi Bangunan Secara Umum
Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi secara umum disebabkan oleh 2 faktor, yaitu unsafe actions dan unsafe conditions. Secara detail antara lain seperti pekerja tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), tidak menggunakan helm, safety belt/safety harness, tidak adanya perancah dll. Penyebab-penyebab seperti ini bisa saja menimbulkan kerugian, baik material maupun riil. Hal-hal seperti ini seharusnya tidak pernah terjadi jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja diaplikasikan secara benar dan tepat. Untuk alasan itulah maka diperlukan adanya Pedoman K3 Konstruksi.
PEDOMAN K3 KONSTRUKSI
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Aspek ketenagakerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi, diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umum maupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebih ditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jenis konstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Di samping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan ini sangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah. Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkat sebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia. Pedoman K3 Konstruksi ini cukup komprehensif, namun terkadang sulit dimengerti karena menggunakan istilah-istilah yang tidak umum digunakan, serta tidak dilengkapi dengan deskripsi/gambar yang memadai. Kekurangan-kekurangan tersebut tentunya sangat menghambat penerapan pedoman di lapangan, serta dapat menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pihak pelaksana dan pihak pengawas konstruksi.
Pedoman K3 Konstruksi selama hampir dua puluh tahun masih menjadi pedoman yang berlaku. Baru pada tahun 2004, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, yang kini dikenal sebagai Departemen Pekerjaan Umum, amulai memperbarui pedoman ini, dengan dikeluarkannya KepMen Kimpraswil No. 384/KPTS/M/2004 Tentang Pedoman Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan. ”Pedoman Teknis K3 Bendungan” yang baru ini khusus ditujukan untuk proyek konstruksi bendungan, sedangkan untuk jenis-jenis proyek konstruksi lainnya seperti jalan, jembatan, dan bagunan gedung, belum dibuat pedoman yang lebih baru. Namun, apabila dilihat dari cakupan isinya, Pedoman Teknis K3 untuk bendungan tersebut sebenarnya dapat digunakan pula untuk jenis-jenis proyek konstruksi lainnya. ”Pedoman Teknis K3 Bendungan” juga mencakup daftar berbagai penyakit akibat kerja yang hrus dilaporkan. Bila dibandingkan dengan standar K3 untuk jasa konstruksi di Amerika Serikat misalnya, (OSHA, 29 CFR Part 1926), Occupational Safety and Health Administration (OSHA), sebuah badan khusus di bawah Departemen Tenaga Kerja yang mengeluarkan pedoman K3 termasuk untuk bidang konstrusksi, memperbaharui peraturan K3-nya secara berkala (setiap tahun). Peraturan atau pedoman teknis tersebut juga sangat komprehensif dan mendetil. Hal lain yang dapat dicontoh adalah penerbitan brosur-brosur penjelasan untuk menjawab secara spesifik berbagai isu utama yang muncul dalam pelaksanaan pedoman Tantangan Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Proyek Konstruksi di Indonesia teknis di lapangan. Pedoman yang dibuat dengan tujuan untuk tercapainya keselamatan dan kesehatan kerja, bukan hanya sekedar sebagai aturan, selayaknya secara terus menerus disempurnakan dan mengakomodasi masukan-masukan dari pengalaman pelaku konstruksi di lapangan. Dengan demikian, pelaku konstruksi akan secara sadar mengikuti peraturan untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerjanya sendiri. Walaupun demikian, pengawasan tetap harus selalu diterapkan untuk memastikan dijalankannya pedoman yang telah dibuat.
PENGAWASAN DAN SISTEM MANAJEMEN K3
Menurut UU Ketenagakerjaan, aspek pengawasan ketenagakerjaan termasuk masalah K3 dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang harus memiliki kompetensi dan independensi. Pegawai pengawas perlu merasa bebas dari pengaruh berbagai pihak dalam mengambil keputusan. Di samping itu, unit kerja pengawasan ketenagakerjaan baik pada pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada Menteri Tenaga Kerja. Pegawai pengawasan ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya wajib merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan dan tidak menyalah gunakan kewenangannya. Pegawai pengawas ini sangat minim jumlahnya, pegawai pengawas K3 di Departemen Tenaga Kerja pada tahun 2002 berjumlah 1.299 orang secara nasional, yang terdiri dari 389 orang tenaga pengawas struktural dan 910 orang tenaga pengawas fungsional. Para tenaga pengawas ini jumlahnya sangat minim bila dibandingkan dengan lingkup tugasnya yaitu mengawasi 176.713 perusahaan yang mencakup 91,65 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa penerapan masalah K3 di perusahaan-perusahaan tidak dapat diselesaikan dengan pengawasan saja. Perusahaan-perusahaan perlu berpatisipasi aktif dalam penanganan masalah K3 dengan menyediakan rencana yang baik, yang dikenal sebagai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau ”SMK3.” SMK3 ini merupakan tindakan nyata yang berkaitan dengan usaha yang dilakukan oleh seluruh tingkat manajemen dalam suatu organisasi dan dalam pelaksanaan pekerjaan, agar seluruh pekerja dapat terlatih dan termotivasi untuk melaksanakan program K3 sekaligus bekerja dengan lebih produktif.
UU Ketenagakerjaan mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja, atau kurang dari 100 pekerja tetapi dengan tempat kerja yang berisiko tinggi (termasuk proyek konstruksi), untuk mengembangkan SMK3 dan menerapkannya di tempat kerja. SMK3 perlu dikembangkan sebagai bagian dari sistem manajemen suatu perusahaan secara keseluruhan. SMK3 mencakup hal-hal berikut: struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. Kementrian Tenaga Kerja juga menunjuk tenaga-tenaga inspektor/pengawas untuk memeriksa perusahaan-perusahaan dalam menerapkan aturan mengenai SMK3.Para tenaga pengawas perlu melalukan audit paling tidak satu kali dalam tiga tahun.
Perusahaan- perusahaan yang memenuhi kewajibannya akan diberikan sertifikat tanda bukti. Tetapi peraturan ini kurang jelas dalam mendifinisikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Berbagai usaha telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah K3, yaitu salah satunya dengan memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang menerapkan prinsip-prinsip K3 dalam operasional perusahaan yang berupa penghargaan tertulis serta diumumkan di media-media massa, seperti yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja bekerja sama dengan Majalah Warta Ekonomi dan PT Dupont Indonesia.
Untuk tahun 2005 silam, pemenang penghargaan tersebut adalah PT. Total E&P Indonesia (kategori Industri Pertambangan, Minyak, dan Gas), PT. Nestle Indonesia (kategori Industri Consumer Goods), dan PT. Amoco Mitsui PTA Indonesia serta PT. Wijaya Karya (kategori Industri Lainnya). Keempat pemenang ini disaring dari 125 finalis. Melihat nama-nama perusahaan yang mendapatkan penghargaan, menunjukkan bahwa sebagian pelaku usaha yang sangat menyadari masalah K3 adalah perusahaan-perusahaan multinasional. Namun, yang menarik adalah bahwa terdapat satu perusahaan kontraktor nasional (BUMN) yaitu PT. Wijaya Karya sudah berada pada jajaran perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap masalah K3.
BAB IV
KESIMPULAN
Permaslahan K3 pada jasa konstruksi yang bertumpu pada tenaga kerja, tentunya tidak dapat ditangani dengan cara-cara yang umum dilakukan di negara maju. Langkah pertama perlu segera diambil adalah keteladanan pihak Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina dan juga “the biggest owner.” Pihak pemilik proyek lah yang memiliki peran terbesar dalam usaha perubahan paradigma K3 konstruksi. Dalam penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi yang didanai oleh APBN/APBD/Pinjaman Luar Negeri, Pemerintah antara lain dapat mensyaratkan penilaian sistem K3 sebagai salah satu aspek yang memiliki bobot yang besar dalam proses evaluasi pemilihan penyedia jasa. Di samping itu, hal yang terpenting adalah aspek sosialisasi dan pembinaan yang terus menerus kepada seluruh komponen Masyarakat Jasa Konstruksi, karena tanpa program-program yang bersifat partisipatif, keberhasilan penanganan masalah K3 konstruksi tidak mungkin tercapai.
Manajemen K3 sangat berperan dalam pencegahan kecelakaan di proyek konstruksi. Peran tersebut mulai dari perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Selanjutnya dapat pula ditinjau dari komponen manusia, material, uang, mesin/alat, metode kerja, informasi.
 DAFTAR PUSTAKA
Barrie, Donald S. et. al. Manajemen Konstruksi Profesional. Terjemahan oleh Sudinarto: Penerbit Erlangga. Jakarta ,1990
Endroyo,Bambang.2006.”Peranan Manajemen K3 dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja Konstruksi” Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang
Sutjipto,R.,2010.” Analisa Faktor Penyebab Keselamatan dan Kecelakaan Kerja pada Pemakaian Crane di Proyek Konstruksi”. ITS,Surabaya
http://www.scribd.com/doc/28673668/Makalah

No comments:

Post a Comment

kumpulan makalah

Makalah Ungguh - Ungguh

  PEMBELAJARAN UNGGAH-UNGGUH BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR Marnoto     A.     Pendahuluan   Pada dasarnya orang Jawa ingin selal...