Friday, February 28, 2020

Kliping Kasus Kecelakaan kerja


Kliping Kasus Kecelakaan kerja

A.  Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1.    Menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
2.    Menurut Suma’mur (1981: 2), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
3.    Menurut Simanjuntak (1994), keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
4.    Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
5.    Menurut Ridley, John (1983), mengartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
6.    Jackson, menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
7.    Ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. (Lalu Husni, 2003: 138).

Setelah melihat berbagai pengertian di atas, pada intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi berbicara mengenai kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu membicarakan masalah keamanan fisik dari para pekerja, tetapi menyangkut berbagai unsur dan pihak.

B.    Urgensi Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:

a.    Ruang lingkup keselamatan kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan RI. (Pasal 2).

b.    Syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
·           Mencegah dan mengurangi kecelakaan
·           Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
·           Mencegah dan mengurangi peledakan
·           Memberi pertolongan pada kecelakaan
·           Memberi alat-alat perlindungan diri pada pekerja
·           Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
·           Memelihara kesehatan dan ketertiban
·           dll (Pasal 3 dan 4).
c.    Pengawasan Undang-Undang Keselamatan Kerja, “direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya. (Pasal 5).

d.   Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).

e.    Setiap kecelakan kerja juga harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas yang terkait. (Pasal 11 ayat 1).
(Suma’mur. 1981: 29-34).
Dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur pula bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a.    Keselamatan kerja
b.   Moral dan kesusilaan
c.    Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain diwujudkan dalam bentuk undang-undang, kesehatan dan keselamatan kerja juga diatur dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan pelayanan kesehatan kerja adalah:
a.    Memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b.    Melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan
      atau lingkungan kerja.
c.    Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
d.   Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang
      menderita sakit.
Selanjutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja meliputi: pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. Aturan yang lain diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan.
Arti penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan adalah tujuan dan efisiensi perusahaan sendiri juga akan tercapai apabila semua pihak melakukan pekerjaannya masing-masing dengan tenang dan tentram, tidak khawatir akan ancaman yang mungkin menimpa mereka. Selain itu akan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi nantinya juga akan membawa kerugian bagi semua pihak. Kerugian tersebut diantaranya menurut Slamet Saksono (1988: 102) adalah hilangnya jam kerja selama terjadi kecelakaan, pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian mesin dan alat kerja serta pengeluaran biaya pengobatan bagi korban kecelakaan kerja.
Menurut Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.       Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara
b.       fisik, sosial, dan psikologis.
c.       Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya dan seefektif
d.       mungkin.
e. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
f. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
g. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
h Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondis
    kerja.
i. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Melihat urgensi mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, maka di setiap tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang melakukan kesehatan dan keselamatan kerja. Pelaksananya dapat terdiri atas pimpinan atau pengurus perusahaan secara bersama-sama dengan seluruh tenaga kerja serta petugas kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan. Petugas tersebut adalah karyawan yang memang mempunyai keahlian di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan ditunjuk oleh pimpinan atau pengurus tempat kerja/perusahaan
Pengusaha sendiri juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja. Misalnya terhadap tenaga kerja yang baru, ia berkewajiban menjelaskan tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja, semua alat pengaman diri yang harus dipakai saat bekerja, dan cara melakukan pekerjaannya. Sedangkan untuk pekerja yang telah dipekerjakan, pengusaha wajib memeriksa kesehatan fisik dan mental secara berkala, menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri, memasang gambar-gambar tanda bahaya di tempat kerja dan melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi kepada Depnaker setempat.
Para pekerja sendiri berhak meminta kepada pimpinan perusahaan untuk dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja, menyatakan keberatan bila melakukan pekerjaan yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya tidak layak. Tetapi pekerja juga memiliki kewajiban untuk memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan dan menaati persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Setelah mengetahui urgensi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, koordinasi dari pihak-pihak yang ada di tempat kerja guna mewujudkan keadaan yang aman saat bekerja akan lebih mudah terwujud.

C.   Kasus Kecelakaan Kerja dan Solusi
1.    Kecelakaan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja bertalian dengan apa yang disebut dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang disebabkan karena faktor melakukan pekerjaan. (Suma’mur, 1981: 5). Kecelakaan kerja juga diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses aktivitas kerja. (Lalu Husni, 2003: 142). Kecelakaan kerja ini disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan kecelakaan ini disebut sebagai bahaya kerja. Bahaya kerja ini bersifat potensial jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan bahaya. Jika kecelakaan telah terjadi, maka disebut sebagai bahaya nyata. (Suma’mur, 1981: 5).

Lalu Husni secara lebih jauh mengklasifikasikan ada empat faktor penyebab kecelakaan kerja yaitu:
a.       Faktor manusia, diantaranya kurangnya keterampilan atau pengetahuan tentang industr dan kesalahan penempatan tenaga kerja.
b.      Faktor material atau peralatannya, misalnya bahan yang seharusnya dibuat dari besi
c.       dibuat dengan bahan lain yang lebih murah sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
d.     Faktor sumber bahaya, meliputi:
 ·  Perbuatan bahaya, misalnya metode kerja yang salah, sikap kerja yang teledor serta tidak
    memakai alat pelindung diri.
·  Kondisi/keadaan bahaya, misalnya lingkungan kerja yang tidak aman serta pekerjaan yang
    membahayakan.
d.      Faktor lingkungan kerja yang tidak sehat, misalnya kurangnya cahaya, ventilasi
e.        pergantian udara yang tidak lancar dan suasana yang sumpek.
Dari beberapa faktor tersebut, Suma’mur menyederhanakan faktor penyebab kecelakaan kerja menjadi dua yaitu:
a.         Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human act atau
           human error).
b.        Keadaan lingkungan yang tidak aman. (Suma’mur, 1981: 9).
Diantara penyederhanaan tersebut, faktor manusia adalah penyebab kecelakaan kerja di Indonesia yang paling dominan. Para ahli belum dapat menemukan cara yang benar-benar jitu untuk menghilangkan tidakan karyawan yang tidak aman tersebut. Tindakan-tindakan tersebut diantaranya membuat peralatan keselamatan dan keamanan tidak beroperasi dengan cara memindahkan, mengubah setting, atau memasangi kembali, memakai peralatan yang tidak aman atau menggunakannya secara tidak aman, menggunakan prosedur yang tidak aman saat mengisi, menempatkan, mencampur, dan mengkombinasikan material, berada pada posisi tidak aman di bawah muatan yang tergantung, menaikkan lift dengan cara yang tidak benar, pikiran kacau, tidak memperhatikan tanda bahaya dan lain-lain.
Kecelakaan kerja tentunya akan membawa suatu akibat yang berupa kerugian. Kerugian yang bersifat ekonomis misalnya kerusakan mesin, biaya perawatan dan pengobatan korban, tunjangan kecelakaan, hilangnya waktu kerja, serta menurunnya mutu produksi. Sedangkan kerugian yang bersifat non ekonomis adalah penderitaan korban yang dapat berupa kematian, luka atau cidera dan cacat fisik.
Suma’mur (1981: 5) secara lebih rinci menyebut akibat dari kecelakan kerja dengan 5K yaitu :
a.     Kerusakan
b.      Kekacauan organisasi
c.       Keluhan dan kesedihan
d.      Kelainan dan cacat
e.       Kematian

Bahaya Pengelasan dan Upaya Pencegahannya

Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Untuk memperkecil risiko kecelakaan kerja, sejaka awal tahun 1980an pemerintah telah mengeluarkan suatu peraturan tentang keselamatan kerja khusus untuk sektor konstruksi, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980.
Peraturan mengenai keselamatan kerja untuk konstruksi tersebut, walaupun belum pernah diperbaharui sejak dikeluarkannya lebih dari 20 tahun silam, namun dapat dinilai memadai untuk kondisi minimal di Indonesia. Hal yang sangat disayangkan adalah pada penerapan peraturan tersebut di lapangan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Akibat penegakan hukum yang sangat lemah, King and Hudson (1985) menyatakan bahwa pada proyek konstruksi di negara-negara berkembang, terdapat tiga kali lipat tingkat kematian dibandingkan dengan di negara-negara maju.
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang cukup berbahaya adalah pengelasan. Dalam proses las sendiri tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang, sebenarnya banyak bahaya dalam proses ini yang sering tidak disadari oleh pekerja. Diantaranya :
1.      Gas Dalam Asap Las
2.      Menurut (Harsono, 1996)sewaktu proses pengelasan berlangsung terdapat gas – gas yang berbahaya yang perlu diperhatikan , yaitu :
3.      Gas karbon monoksida ( CO )
4.      Gas ini mempunyai afinitas yang tinggi terhadap haemoglobin ( Hb ) yang akan menurunkan daya penyerapannya terhadap oksigen .
5.      Karbon dioksida (CO2)
6.      gas ini sendiri sebenarnya tidak berbahaya terhadap tubuh tetapi bila konsentrasi COterlalu tinggi dapat membahayakan operator terutama bila ruangan tempat pengelasan tertutup.
7.      Gas Nitrogen monoksida (NO)
8.      Gas NO yang masuk ke dalam pernafasan tidak merangsang, tetapi akan bereaksi dengan haemoglobin (Hb) seperti halnya gas CO. Tetapi ikatan antara NO dan Hb jauh lebih kuat daripada CO dan Hb maka gas NO tidak mudah lepas dari haemoglobin, bahkan mengikat oksigen yang dibawa oleh haemoglobin. Hal ini menyebabkab kekurangan oksigen yang dapat membahayakan sistem syaraf.
9.      Gas nitrogen dioksida ( NO2)
10.   Gas ini akan memberikan rangsangan yang kuat terhadap mata dan lapisan pernafasan, bereaksi dengan haemoglobine ( Hb ) yang dapat menyebabkan sakit mata dan batuk–batuk pada operator . Keracunan gas ini apabila dipakai untuk jangka waktu yang lama akan berakibat operator menderita penyakit TBC atau paru–paru .
11.   Gas-gas beracun yang terbentuk karena penguraian dari bahan pembersih dan pelindung terhadap karat .
Pencegahan Bahaya
Pada proses pengelasan operator harus benar – benar mengetahui dan memahami bahaya – bahaya yang muncul selama proses pengelasan ini berlangsung.  Menurut Harsono, 1996,beberapa macam bahaya pengelasan yang mungkin saja timbul sewaktu proses berlangsung , meliputi :

2.   Bahaya Ledakan.
Bahaya ledakan yang sering terjadi pada proses pengelasan produk yang berbentuk tangki atau bejana bekas tempat penyimpanan bahan – bahan  yang mudah menyala atau terbakar . Pada proses pengelasan / pemotongan ini diperlukan beberapa hal persiapan pendahuluan untuk menghindari bahaya ledakan , seperti :
  1. Pembersihan bejana atau tangki
2.    Sebelum proses pengelasan berlangsung maka   bejana atau tangki perlu dibersihakan dengan :
·            Air untuk bahan yang mudah larut.
·            Uap untuk bahan yang ,mudah menguap.
·            Soda kostik untuk membersihkan minyak , gemuk atau pelumas.
  1. Pengisian bejana atau tangki
4.    Setelah proses pembersihan selesai isilah  tangki atau bejana dengan air sedikit di bawah bagian yang akan dilas/dipotong.
  1. Kondisi tangki sewaktu proses pengelasan
6.    Selama proses pengelasan berlangsung kondisi tangki atau bejana harus dalam keadaan terbuka agar gas yang menguap karena pada proses pemanasan gas dapat keluar.
  1. Penggunaan gas lain
8.    Apabila dalam proses pengisian tangki atau bejana dengan air mengalami kesulitan maka sebagai gantinya dapat digunakan gas CO2 atau gas N2 dengan konsentrasi minimum 50 % dalam udara .
3.    Bahaya Jatuh
Untuk pengerjaan konstruksi bejana, tangki pertamina atau konstruksi bangunan lainnya yang membutuhkan tempat yang tinggi, bahaya yang mungkin dapat terjadi adalah bahaya jatuh atau kejatuhan yang berakibat fatal . Beberapa langkah yang perlu diambil oleh operator untuk  menghindari bahaya ini :
1.      Menggunakan tali pengaman.
2.      Menggunakan topi pengaman untuk mencegah  terjadinya kejatuhan benda – benda atau kena panas matahari

4    Bahaya Kebakaran
Proses pengelasan selalu berhubungan dengan api sehingga bahaya kebakaran sangat mungkin terjadi mengingat proses ini sangat berhubungan erat dengan api dan gas yang mudah terbakar, untuk itu operator perlu sekali mengambil langkah – langkah pengamanan seperti :
1.   Ruangan atau areal pengelasan harus bebas dari  kain, kertas, kayu, bensin, solar, minyak atau bahan – bahan lain yang mudah terbakar atau meledakharus ditempatkan di tempat khusu yang tidak akan terkena percikan las.
2.   Jauhkan tabung – tabung dan generator dari percikan api las, api gerinda atau panas matahari.
3.   Perbaikan pada sambungan – sambungan pipa atau selang – selang terutama saluran Asetilen.
4.   Penyediaan alat pemadam kebakaran di tempat yang mudah dijangkau seperti bak air, pasir, hidrant .
5.   Kabel yang ada didekat tempat pengelasan diisolasi dari karet ban.

5.   Bahaya Percikan Api / Panas
Bahaya dari percikan api atau panas akan berakibat bahaya kebakaran seperti yang diuraikan diatas , tetapi bahaya lainnya adalah pada operator las sendiri yang terkena luka bakar atau sakit mata . Untuk itu operator selalu dianjurkan menggunakan alat –alat pelindung seperti: sarung tangan, apron, sepatu tahan api, kaca mata las, topeng las
6.  Bahaya Gas dalam Asap Las
Pencegahan atau tindakan yang harus diambil oleh operator untuk menghindari bahaya gas dalam asap las adalah :
1.      Pekerjaan las harus dikerjakan dalam   ruang terbuka atau ruang yang berventilasi agar gas dan debu yang terbentuk segera terbuang.
2.      Apabila ventilasi masih belum cukup memadai maka sebaiknya memakai masker hidung.
3.      Untuk pengerjaan pengelasan dalam tangki perlu tindakan di bawah ini :
·           Menggunakan penghisap gas / debu.Dibutuhkan seorang rekan operator di luar tangki atau bejana yang selalu siaga apabila terjadi bahaya.Voltage lampu penerangan maksimum 12 volKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah  di seluruh  dunia. Tingkat  kecelakaan-kecelakaan  fatal  di  negara-negara berkembang  tiga  kali  lebih  tinggi  dibanding  negara-negara  industri.  Di  negara-negara berkembang, kebanyakan  kecelakaan dan penyakit  akibat  kerja  terjadi di  bidang-bidang pertanian,  perikanan  dan  perkayuan, pertambangan  dan  konstruksi. Tingkat  buta  huruf yang tinggi  dan  pelatihan  yang  kurang  memadai  mengenai metode-metode  keselamatan kerja  mengakibatkan tingginya  angka  kematian  yang  terjadi  karena  kebakaran dan pemakaian  zat-zat  berbahaya  yang  mengakibatkan penderitaan  dan  penyakit  yang  tak terungkap  termasuk kanker,  penyakit  jantung  dan  stroke.
·           Pekerjaan dan pemeliharaan konstruksi mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab itu masalah bahaya harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan dan kesehatan. Di sebagian besar negara , keselamatan di tempat kerja masih memprihatinkan. Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45 tahun) meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
·          
Kecelakaan kerja bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia(lebih dari 80%).

7. Cara Mencegah Kecelakaan “Terjatuh” di Tempat Kerja


Fakta membuktikan bahwa lebih dari 16% dari pekerja yang terjatuh di tempat kerja mengalami cedera yang cukup parah. Hal itu mengakibatkan berkurangnya produktifitas dalam bekerja dan berakhir dengan kerugian bagi perusahaan. Hal ini penting yang kemudian menjadikan pencegahan “terpeleset dan terjatuh” adalah sebuah keharusan.
Beberapa tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk menghindari kecelakaan adalah:
1.   Memastikan bahwa permukaan yang basah segera dibersihkan. Jangan biarkan sisa makanan dibiarkan begitu saja, ini bisa jadi potensi untuk terpeleset dan jatuh.
2.   Memastikan bahwa semua jalur berjalan di kantor andabebas halangan. Jangan biarkan koridor-koridor menjadi tempat penyimpanan sementara, simpan barang sesuai tempatnya.
3.   ika Anda diharuskan untuk mengambil barang di tempat yang tinggi, gunakan tangga. Jangan    sekalipun menggunakan kursi atau meja
4.   Pastikan bahwa jika anda membawa barang haruslah sesuai dengan kapasitas anda dan sesuaikan dengan jarak pandang anda. Jangan membawa barang yang terlalu berat dan usahakan agar penglihatan anda tidak tertutup oleh benda yang sedang anda bawa.
5.   Selalu memiliki pencahayaan yang baik di sekitar ruang kantor.
6.   Selalu memakai sepatu yang safety, Anda tidak tahu permukaan tanah yang akan anda pija

Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.

Keselamatan kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.

1) Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang penanganan keselamatan kerja.

2) Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.

Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:

a) Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.

b) Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari pekerja itu sendiri
c) Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat membahayakan.

d) Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistem alarm,
air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik,
dan sebagainya.

Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.

Mencegah Terjadinya Kecelakaan
Tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan. Tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan dan ditandai dengan rasa tanggung jawab. Mencegah kondisi kerja yang tidak aman, mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam keadaan darurat, maka segera melaporkan segala kejadian, kejanggalan dan kerusakan peralatan sekecil apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan jika dibiarkan maka semakin lama akan semakin berkembang dan menjadi kesalahan yang serius jika hal tersebut tidak segera diperbaiki. Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan harus dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan keselamatan kerja. Bertanggung jawab merupakan sikap yang perlu dijujung tinggi baik selama bekerja maupun saat beristirahat Hal ini akan sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja. Peralatan perlindungan anggota badan dalam setiap bekerja harus selalu digunakan dengan menyesuaikan sifat pekerjaan yang dilakukan.beberapa alat pelindung keamanan anggota badan, terdiri dari pelindung mata, kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung. Penggunaan alat pelindung ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Sebagai contoh pelindung mata, pakailah kaca mata atau gogles untuk melindungi dari sinar yang kuat, loncatan bunga api, loncatan logam panas dan sebagainya.


Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:

a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d)Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, kecelakaan sering terjadi akibat kondisi kerja yang tidak aman. Berikut ini beberapa contoh yang menggambarkan kondisi kerja tidak aman, antara lain :tidak ada instruksi tentang metode yang aman, tidak ada atau kurangnya pelatihan si pekerja, memakai pakaian yang tidak cocok untuk mengerjakan tugas pekerjaan tersebut, menderita cacat jasmani, penglihatan kabur, pendengarannya kurang, mempunyai rambut panjang yang mengganggu di dalam melakukan pekerjaan dan system penerangan ruang yang tidak mendukung.

Tindakan Menghindari Cara Kerja yang Tidak Aman
Menghindarkan cara kerja yang tidak nyaman merupakan anggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang kerja. ebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu indakan kebodohan. Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah cara-cara kerja yang benar, tenang dan tidak ceroboh dalam segala hal jika akan memulai bekerja. Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja yang aman tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru. Kerjasama dari setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan syarat yang sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.

Penyebab berbahaya yang sering ditemui
1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.

Jenis-jenis kecelakaan pada beberapa bidang industri
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yg tidak benar
5. tertabrak
6. berkontak dengan bahan yang berbahaya
7. terjatuh, terguling
8. kejatuhan barang dari atas
9. terkena benturan keras
10. terkena barang yang runtuh, roboh

-Elektronik (manufaktur)
1. teriris, terpotong
2. terlindas, tertabrak
3. berkontak dengan bahan kimia
4. kebocoran gas
5. Menurunnya daya pendengaran,daya penglihatan

-Produksi metal (manufaktur)
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong, tergores
3. jatuh terpeleset

-Petrokimia (minyak dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong, tergores
3. jatuh terpelest
4. tindakan yang tidak benar
5. tertabrak
6. terkena benturan keras



-Konstruksi
1. jatuh terpeleset
2. kejatuhan barang dari atas
3. terinjak
4. terkena barang yang runtuh, roboh
5. berkontak dengan suhu panas,
suhu dingin
6. terjatuh, terguling
7. terjepit, terlindas
8. tertabrak
9. tindakan yang tidak benar
10. terkena benturan keras

-Produksi alat transportasi bidang reparasi
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong, tergores
3. terkena ledakan

Karakteristik industri elektronik
Karakteristik industri elektronik adalah mengoperasikan mesin atau peralatan dengan
tenaga besar, mesin atau peralatan tersebut dapat beroperasi secara otomatis atau
setengah otomatis atau beroperasi dengan menggunakan bahan kimia yang korosif.
Kecelakaan kerja yang terjadi terbagi dalam 3 golongan bahaya, yaitu: bahaya kimia,
bahaya fisik dan bahaya ergonomik.

1. Bahaya kimia: terhirup atau kontak kulit dengan cairan metal, cairan non metal,
    hidrokarbon, debu, uap steam, asap, gas dan embun beracun
2. Bahaya fisik: suhu lingkungan yang ekstrim panas dingin, radiasi non pengion dan
    pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3. Bahaya ergonomik: bahaya karena pencahayaan yang kurang, pekerjaan
   pengangkutan dan peralatan.


kumpulan makalah

Makalah Ungguh - Ungguh

  PEMBELAJARAN UNGGAH-UNGGUH BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR Marnoto     A.     Pendahuluan   Pada dasarnya orang Jawa ingin selal...