Kliping Kasus Kecelakaan
kerja
A. Pengertian Kesehatan dan
Keselamatan Kerja
1. Menurut Mangkunegara,
keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
2. Menurut Suma’mur (1981: 2),
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
3. Menurut Simanjuntak (1994),
keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan
dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan,
kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja
4. Mathis dan Jackson,
menyatakan bahwa keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cidera yang terkait dengan
pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental
dan stabilitas emosi secara umum.
5. Menurut Ridley, John (1983), mengartikan kesehatan dan
keselamatan kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik
itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar
pabrik atau tempat kerja tersebut.
6. Jackson, menjelaskan bahwa kesehatan dan keselamatan
kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh
perusahaan.
7. Ditinjau dari sudut keilmuan, kesehatan dan keselamatan
kerja adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja. (Lalu Husni,
2003: 138).
Setelah melihat berbagai
pengertian di atas, pada intinya dapat ditarik kesimpulan bahwa kesehatan dan
keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perindungan
dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik, mental maupun
emosional terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Jadi
berbicara mengenai kesehatan dan keselamatan kerja tidak melulu membicarakan
masalah keamanan fisik dari para pekerja, tetapi menyangkut berbagai unsur dan
pihak.
B. Urgensi
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan
kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena
itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan
keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap
tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat,
manusia, moral dan agama”. Undang-Undang tersebut kemudian diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 ini ada beberapa hal yang diatur antara lain:
a. Ruang lingkup keselamatan
kerja, adalah segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air, maupun di udara yang berada dalam wilayah hukum kekuasaan
RI. (Pasal 2).
b. Syarat-syarat keselamatan
kerja adalah untuk:
· Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
· Mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran
· Mencegah dan mengurangi
peledakan
· Memberi pertolongan pada
kecelakaan
· Memberi alat-alat
perlindungan diri pada pekerja
· Memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai
· Memelihara kesehatan dan
ketertiban
· dll (Pasal 3 dan 4).
c. Pengawasan Undang-Undang
Keselamatan Kerja, “direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap undang-undang
ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya undang-undang ini dan
membantu pelaksanaannya. (Pasal 5).
d. Menteri Tenaga Kerja
berwenang membentuk Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk
mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi yang efektif dari
pengusaha atau pengurus tenaga kerja untuk melaksanakan tugas bersama dalam rangka
keselamatan dan kesehatan kerja untuk melancarkan produksi. (Pasal 10).
e. Setiap kecelakan kerja juga
harus dilaporkan pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja di dinas
yang terkait. (Pasal 11 ayat 1).
(Suma’mur. 1981: 29-34).
Dapat dilihat dalam
ketentuan Pasal 86 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur pula bahwa setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan kerja
b. Moral dan kesusilaan
c. Perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Selain
diwujudkan dalam bentuk undang-undang, kesehatan dan keselamatan kerja juga
diatur dalam berbagai Peraturan Menteri. Diantaranya Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor Per-01/MEN/1979 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Tujuan pelayanan
kesehatan kerja adalah:
a. Memberikan
bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri dengan pekerjaanya.
b. Melindungi
tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan
atau lingkungan kerja.
c. Meningkatkan
kesehatan badan, kondisi mental, dan kemapuan fisik tenaga kerja.
d. Memberikan pengobatan
dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang
menderita sakit.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-02/MEN/1979 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja. Pemeriksaan kesehatan
tenaga kerja meliputi: pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan
kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan khusus. Aturan
yang lain diantaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/MEN/1984 tentang
Mekanisme Pengawasan Ketenagakerjaan.
Arti
penting dari kesehatan dan keselamatan kerja bagi perusahaan adalah tujuan dan
efisiensi perusahaan sendiri juga akan tercapai apabila semua pihak melakukan
pekerjaannya masing-masing dengan tenang dan tentram, tidak khawatir akan
ancaman yang mungkin menimpa mereka. Selain itu akan dapat meningkatkan
produksi dan produktivitas nasional. Setiap kecelakaan kerja yang terjadi
nantinya juga akan membawa kerugian bagi semua pihak. Kerugian tersebut
diantaranya menurut Slamet Saksono (1988: 102) adalah hilangnya jam kerja
selama terjadi kecelakaan, pengeluaran biaya perbaikan atau penggantian mesin
dan alat kerja serta pengeluaran biaya pengobatan bagi korban kecelakaan kerja.
Menurut
Mangkunegara tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai
berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja baik secara
b. fisik, sosial, dan psikologis.
c. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan
sebaik-baiknya dan seefektif
d. mungkin.
e. Agar
semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
f. Agar
adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
g. Agar
meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
h Agar
terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondis
kerja.
i. Agar
setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
Melihat
urgensi mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, maka di setiap
tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang melakukan kesehatan dan keselamatan
kerja. Pelaksananya dapat terdiri atas pimpinan atau pengurus perusahaan secara
bersama-sama dengan seluruh tenaga kerja serta petugas kesehatan dan
keselamatan kerja di tempat kerja yang bersangkutan. Petugas tersebut adalah
karyawan yang memang mempunyai keahlian di bidang keselamatan dan kesehatan
kerja, dan ditunjuk oleh pimpinan atau pengurus tempat kerja/perusahaan
Pengusaha
sendiri juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan kesehatan dan keselamatan
kerja. Misalnya terhadap tenaga kerja yang baru, ia berkewajiban menjelaskan
tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja, semua alat
pengaman diri yang harus dipakai saat bekerja, dan cara melakukan pekerjaannya.
Sedangkan untuk pekerja yang telah dipekerjakan, pengusaha wajib memeriksa
kesehatan fisik dan mental secara berkala, menyediakan secara cuma-cuma alat
pelindung diri, memasang gambar-gambar tanda bahaya di tempat kerja dan
melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi kepada Depnaker setempat.
Para
pekerja sendiri berhak meminta kepada pimpinan perusahaan untuk dilaksanakan
semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja, menyatakan keberatan bila
melakukan pekerjaan yang alat pelindung keselamatan dan kesehatan kerjanya
tidak layak. Tetapi pekerja juga memiliki kewajiban untuk memakai alat
perlindungan diri yang diwajibkan dan menaati persyaratan keselamatan dan
kesehatan kerja yang berlaku. Setelah mengetahui urgensi mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja, koordinasi dari pihak-pihak yang ada di tempat kerja guna
mewujudkan keadaan yang aman saat bekerja akan lebih mudah terwujud.
C. Kasus Kecelakaan Kerja dan
Solusi
1. Kecelakaan Kerja
Keselamatan dan kesehatan
kerja bertalian dengan apa yang disebut dengan kecelakaan kerja. Kecelakaan
kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan kerja yang
disebabkan karena faktor melakukan pekerjaan. (Suma’mur, 1981: 5). Kecelakaan kerja
juga diartikan sebagai kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau suatu
kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses
aktivitas kerja. (Lalu Husni, 2003: 142). Kecelakaan kerja ini disebabkan oleh
beberapa faktor. Faktor-faktor dalam hubungan pekerjaan yang dapat mendatangkan
kecelakaan ini disebut sebagai bahaya kerja. Bahaya kerja ini bersifat
potensial jika faktor-faktor tersebut belum mendatangkan bahaya. Jika
kecelakaan telah terjadi, maka disebut sebagai bahaya nyata. (Suma’mur, 1981:
5).
Lalu Husni secara lebih
jauh mengklasifikasikan ada empat faktor penyebab kecelakaan kerja yaitu:
a. Faktor manusia, diantaranya
kurangnya keterampilan atau pengetahuan tentang industr dan kesalahan
penempatan tenaga kerja.
b. Faktor material atau
peralatannya, misalnya bahan yang seharusnya dibuat dari besi
c. dibuat dengan bahan lain
yang lebih murah sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
d. Faktor sumber bahaya,
meliputi:
· Perbuatan bahaya, misalnya
metode kerja yang salah, sikap kerja yang teledor serta tidak
memakai alat pelindung diri.
· Kondisi/keadaan bahaya, misalnya lingkungan
kerja yang tidak aman serta pekerjaan yang
membahayakan.
d. Faktor lingkungan kerja
yang tidak sehat, misalnya kurangnya cahaya, ventilasi
e. pergantian udara yang
tidak lancar dan suasana yang sumpek.
Dari beberapa faktor tersebut, Suma’mur
menyederhanakan faktor penyebab kecelakaan kerja menjadi dua yaitu:
a. Tindak perbuatan manusia
yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human act atau
human error).
b. Keadaan lingkungan yang
tidak aman. (Suma’mur, 1981: 9).
Diantara
penyederhanaan tersebut, faktor manusia adalah penyebab kecelakaan kerja di
Indonesia yang paling dominan. Para ahli belum dapat menemukan cara yang
benar-benar jitu untuk menghilangkan tidakan karyawan yang tidak aman tersebut.
Tindakan-tindakan tersebut diantaranya membuat peralatan keselamatan dan
keamanan tidak beroperasi dengan cara memindahkan, mengubah setting, atau
memasangi kembali, memakai peralatan yang tidak aman atau menggunakannya secara
tidak aman, menggunakan prosedur yang tidak aman saat mengisi, menempatkan,
mencampur, dan mengkombinasikan material, berada pada posisi tidak aman di
bawah muatan yang tergantung, menaikkan lift dengan cara yang tidak benar,
pikiran kacau, tidak memperhatikan tanda bahaya dan lain-lain.
Kecelakaan
kerja tentunya akan membawa suatu akibat yang berupa kerugian. Kerugian yang
bersifat ekonomis misalnya kerusakan mesin, biaya perawatan dan pengobatan
korban, tunjangan kecelakaan, hilangnya waktu kerja, serta menurunnya mutu
produksi. Sedangkan kerugian yang bersifat non ekonomis adalah penderitaan
korban yang dapat berupa kematian, luka atau cidera dan cacat fisik.
Suma’mur
(1981: 5) secara lebih rinci menyebut akibat dari kecelakan kerja dengan 5K
yaitu :
a. Kerusakan
b. Kekacauan
organisasi
c. Keluhan dan kesedihan
d. Kelainan
dan cacat
e. Kematian
Bahaya Pengelasan dan Upaya Pencegahannya
Industri jasa konstruksi merupakan salah satu
sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.
Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal
yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik,
lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu
pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi,
serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Ditambah dengan
manajemen keselamatan kerja yang sangat lemah, akibatnya para pekerja bekerja
dengan metoda pelaksanaan konstruksi yang berisiko tinggi. Untuk memperkecil
risiko kecelakaan kerja, sejaka awal tahun 1980an pemerintah telah mengeluarkan
suatu peraturan tentang keselamatan kerja khusus untuk sektor konstruksi, yaitu
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1980.
Peraturan mengenai keselamatan kerja untuk
konstruksi tersebut, walaupun belum pernah diperbaharui sejak dikeluarkannya
lebih dari 20 tahun silam, namun dapat dinilai memadai untuk kondisi minimal di
Indonesia. Hal yang sangat disayangkan adalah pada penerapan peraturan tersebut
di lapangan. Rendahnya kesadaran masyarakat akan masalah keselamatan kerja, dan
rendahnya tingkat penegakan hukum oleh pemerintah, mengakibatkan penerapan
peraturan keselamatan kerja yang masih jauh dari optimal, yang pada akhirnya
menyebabkan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Akibat penegakan hukum yang
sangat lemah, King and Hudson (1985) menyatakan bahwa pada proyek konstruksi di
negara-negara berkembang, terdapat tiga kali lipat tingkat kematian
dibandingkan dengan di negara-negara maju.
Dari berbagai kegiatan dalam pelaksanaan
proyek konstruksi, pekerjaan-pekerjaan yang cukup berbahaya adalah pengelasan.
Dalam proses las sendiri tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang,
sebenarnya banyak bahaya dalam proses ini yang sering tidak disadari oleh
pekerja. Diantaranya :
1. Gas Dalam Asap Las
2. Menurut (Harsono,
1996)sewaktu proses pengelasan berlangsung terdapat gas – gas yang berbahaya
yang perlu diperhatikan , yaitu :
3. Gas karbon monoksida ( CO )
4. Gas ini mempunyai afinitas
yang tinggi terhadap haemoglobin ( Hb ) yang akan menurunkan daya penyerapannya
terhadap oksigen .
5. Karbon dioksida (CO2)
6. gas ini sendiri sebenarnya
tidak berbahaya terhadap tubuh tetapi bila konsentrasi CO2 terlalu
tinggi dapat membahayakan operator terutama bila ruangan tempat pengelasan
tertutup.
7. Gas Nitrogen monoksida (NO)
8. Gas NO yang masuk ke dalam
pernafasan tidak merangsang, tetapi akan bereaksi dengan haemoglobin (Hb)
seperti halnya gas CO. Tetapi ikatan antara NO dan Hb jauh lebih kuat daripada
CO dan Hb maka gas NO tidak mudah lepas dari haemoglobin, bahkan mengikat oksigen
yang dibawa oleh haemoglobin. Hal ini menyebabkab kekurangan oksigen yang dapat
membahayakan sistem syaraf.
9. Gas nitrogen dioksida ( NO2)
10. Gas ini akan memberikan
rangsangan yang kuat terhadap mata dan lapisan pernafasan, bereaksi dengan
haemoglobine ( Hb ) yang dapat menyebabkan sakit mata dan batuk–batuk pada
operator . Keracunan gas ini apabila dipakai untuk jangka waktu yang lama akan
berakibat operator menderita penyakit TBC atau paru–paru .
11. Gas-gas beracun yang
terbentuk karena penguraian dari bahan pembersih dan pelindung terhadap karat .
Pencegahan Bahaya
Pada proses pengelasan operator harus benar –
benar mengetahui dan memahami bahaya – bahaya yang muncul selama proses
pengelasan ini berlangsung. Menurut Harsono, 1996,beberapa macam bahaya
pengelasan yang mungkin saja timbul sewaktu proses berlangsung , meliputi :
2. Bahaya Ledakan.
Bahaya ledakan yang sering terjadi pada proses
pengelasan produk yang berbentuk tangki atau bejana bekas tempat penyimpanan
bahan – bahan yang mudah menyala atau terbakar . Pada proses pengelasan /
pemotongan ini diperlukan beberapa hal persiapan pendahuluan untuk menghindari
bahaya ledakan , seperti :
- Pembersihan
bejana atau tangki
2. Sebelum proses pengelasan
berlangsung maka bejana atau tangki perlu dibersihakan dengan :
·
Air
untuk bahan yang mudah larut.
·
Uap
untuk bahan yang ,mudah menguap.
·
Soda
kostik untuk membersihkan minyak , gemuk atau pelumas.
- Pengisian
bejana atau tangki
4. Setelah proses pembersihan
selesai isilah tangki atau bejana dengan air sedikit di bawah bagian yang
akan dilas/dipotong.
- Kondisi
tangki sewaktu proses pengelasan
6. Selama proses pengelasan
berlangsung kondisi tangki atau bejana harus dalam keadaan terbuka agar gas
yang menguap karena pada proses pemanasan gas dapat keluar.
- Penggunaan
gas lain
8. Apabila dalam proses
pengisian tangki atau bejana dengan air mengalami kesulitan maka sebagai
gantinya dapat digunakan gas CO2 atau gas N2 dengan
konsentrasi minimum 50 % dalam udara .
3. Bahaya Jatuh
Untuk pengerjaan konstruksi bejana, tangki
pertamina atau konstruksi bangunan lainnya yang membutuhkan tempat yang tinggi,
bahaya yang mungkin dapat terjadi adalah bahaya jatuh atau kejatuhan yang
berakibat fatal . Beberapa langkah yang perlu diambil oleh operator untuk
menghindari bahaya ini :
1.
Menggunakan
tali pengaman.
2.
Menggunakan
topi pengaman untuk mencegah terjadinya kejatuhan benda – benda atau kena
panas matahari
4 Bahaya Kebakaran
Proses pengelasan selalu berhubungan dengan
api sehingga bahaya kebakaran sangat mungkin terjadi mengingat proses ini
sangat berhubungan erat dengan api dan gas yang mudah terbakar, untuk itu
operator perlu sekali mengambil langkah – langkah pengamanan seperti :
1.
Ruangan
atau areal pengelasan harus bebas dari kain, kertas, kayu, bensin, solar,
minyak atau bahan – bahan lain yang mudah terbakar atau meledakharus
ditempatkan di tempat khusu yang tidak akan terkena percikan las.
2.
Jauhkan
tabung – tabung dan generator dari percikan api las, api gerinda atau panas
matahari.
3.
Perbaikan
pada sambungan – sambungan pipa atau selang – selang terutama saluran Asetilen.
4.
Penyediaan
alat pemadam kebakaran di tempat yang mudah dijangkau seperti bak air, pasir,
hidrant .
5.
Kabel
yang ada didekat tempat pengelasan diisolasi dari karet ban.
5. Bahaya Percikan Api /
Panas
Bahaya dari percikan api atau panas akan
berakibat bahaya kebakaran seperti yang diuraikan diatas , tetapi bahaya
lainnya adalah pada operator las sendiri yang terkena luka bakar atau sakit
mata . Untuk itu operator selalu dianjurkan menggunakan alat –alat pelindung
seperti: sarung tangan, apron, sepatu tahan api, kaca mata las, topeng las
6. Bahaya Gas dalam Asap Las
Pencegahan atau tindakan yang harus diambil
oleh operator untuk menghindari bahaya gas dalam asap las adalah :
1.
Pekerjaan
las harus dikerjakan dalam ruang terbuka atau ruang yang
berventilasi agar gas dan debu yang terbentuk segera terbuang.
2.
Apabila
ventilasi masih belum cukup memadai maka sebaiknya memakai masker hidung.
3.
Untuk
pengerjaan pengelasan dalam tangki perlu tindakan di bawah ini :
·
Menggunakan
penghisap gas / debu.Dibutuhkan
seorang rekan operator di luar tangki atau bejana yang selalu siaga apabila
terjadi bahaya.Voltage lampu penerangan maksimum 12 volKeselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) adalah kepentingan pengusaha, pekerja dan pemerintah
di seluruh dunia. Tingkat kecelakaan-kecelakaan fatal
di negara-negara berkembang tiga kali lebih
tinggi dibanding negara-negara industri. Di
negara-negara berkembang, kebanyakan kecelakaan dan penyakit
akibat kerja terjadi di bidang-bidang pertanian,
perikanan dan perkayuan, pertambangan dan konstruksi.
Tingkat buta huruf yang tinggi dan pelatihan
yang kurang memadai mengenai metode-metode keselamatan
kerja mengakibatkan tingginya angka kematian yang
terjadi karena kebakaran dan pemakaian zat-zat
berbahaya yang mengakibatkan penderitaan dan
penyakit yang tak terungkap termasuk kanker,
penyakit jantung dan stroke.
·
Pekerjaan
dan pemeliharaan konstruksi mempunyai sifat bahaya secara alamiah. Oleh sebab
itu masalah bahaya harus ditempatkan pada urutan pertama program keselamatan
dan kesehatan. Di sebagian besar negara , keselamatan di tempat kerja masih
memprihatinkan. Seperti di Indonesia, rata-rata pekerja usia produktif (15 – 45
tahun) meninggal akibat kecelakaan kerja. Kenyataanya standard keselamatan
kerja di Indonesia paling buruk dibandingkan dengan negara-negara lain di
kawasan Asia Tenggara.
·
Kecelakaan kerja bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia(lebih dari 80%).
Kecelakaan kerja bersifat tidak menguntungkan, tidak dapat diramal, tidak dapat dihindari sehingga tidak dapat diantisipasi dan interaksinya tidak disengaja. Berdasarkan penyebabnya, terjadinya kecelakaan kerja dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu langsung dan tidak langsung. Adapun sebab kecelakaan tidak langsung terdiri dari faktor lingkungan(zat kimia yang tidak aman, kondisi fisik dan mekanik) dan faktor manusia(lebih dari 80%).
7. Cara Mencegah Kecelakaan “Terjatuh” di Tempat Kerja
Fakta membuktikan bahwa lebih dari 16% dari pekerja yang terjatuh di tempat kerja mengalami cedera yang cukup parah. Hal itu mengakibatkan berkurangnya produktifitas dalam bekerja dan berakhir dengan kerugian bagi perusahaan. Hal ini penting yang kemudian menjadikan pencegahan “terpeleset dan terjatuh” adalah sebuah keharusan.
Beberapa tindakan pencegahan yang dapat
dilakukan untuk menghindari kecelakaan adalah:
1. Memastikan bahwa permukaan
yang basah segera dibersihkan. Jangan biarkan sisa makanan dibiarkan begitu
saja, ini bisa jadi potensi untuk terpeleset dan jatuh.
2. Memastikan bahwa semua
jalur berjalan di kantor andabebas halangan. Jangan biarkan koridor-koridor
menjadi tempat penyimpanan sementara, simpan barang sesuai tempatnya.
3. ika Anda diharuskan untuk
mengambil barang di tempat yang tinggi, gunakan tangga. Jangan sekalipun menggunakan kursi atau meja
4. Pastikan bahwa jika anda
membawa barang haruslah sesuai dengan kapasitas anda dan sesuaikan dengan jarak
pandang anda. Jangan membawa barang yang terlalu berat dan usahakan agar
penglihatan anda tidak tertutup oleh benda yang sedang anda bawa.
5. Selalu memiliki pencahayaan
yang baik di sekitar ruang kantor.
6. Selalu memakai sepatu yang
safety, Anda tidak tahu permukaan tanah yang akan anda pija
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga kerja,
meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan
penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab
bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di
tempat kerja
3. Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat
kerja
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau
komplikasi. Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang
terutama adalah UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail
Pelaksanaan UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Keselamatan kerja
Tindakan keselamatan kerja bertujuan untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani manusia, serta
hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi : pencegahan
terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat
pekerjaan, mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau
mengurangi kematian, dan mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang
kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat
manusia.
1) Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah,
khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di
perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang
penanganan keselamatan kerja.
2) Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam
menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.
Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:
a) Pelindung badan, meliputi pelindung mata,
tangan, hidung, kaki, kepala, dan telinga.
b) Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk
melindungi mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau
dari pekerja itu sendiri
c) Alat pengaman listrik, yang setiap saat
dapat membahayakan.
d) Pengaman ruang, meliputi pemadam
kebakaran, sistem alarm,
air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi
udara yang baik,
dan sebagainya.
Pencegahan merupakan cara yang paling efektif
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab
kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak
aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab
kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku
yang tidak aman sebagai berikut:
1. sembrono dan tidak hati-hati
2. tidak mematuhi peraturan
3. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4. tidak memakai alat pelindung diri
5. kondisi badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana
alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi
syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk
mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya
lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Mencegah Terjadinya Kecelakaan
Tindakan pencegahan terhadap kemungkinan
terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan
dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan terjadinya
kecelakaan. Tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh
kehati-hatian dalam melakukan pekerjaan dan ditandai dengan rasa
tanggung jawab. Mencegah kondisi kerja yang tidak aman, mengetahui
apa yang harus dikerjakan dalam keadaan darurat, maka segera
melaporkan segala kejadian, kejanggalan dan kerusakan peralatan
sekecil apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan
jika dibiarkan maka semakin lama akan semakin berkembang dan
menjadi kesalahan yang serius jika hal tersebut tidak segera
diperbaiki. Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan harus
dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
tindakan keselamatan kerja. Bertanggung jawab merupakan sikap yang perlu
dijujung tinggi baik selama bekerja maupun saat beristirahat Hal
ini akan sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja. Peralatan
perlindungan anggota badan dalam setiap bekerja harus selalu
digunakan dengan menyesuaikan sifat pekerjaan yang dilakukan.beberapa
alat pelindung keamanan anggota badan, terdiri dari pelindung mata,
kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung. Penggunaan alat pelindung
ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan. Sebagai contoh
pelindung mata, pakailah kaca mata atau gogles untuk melindungi
dari sinar yang kuat, loncatan bunga api, loncatan logam panas dan
sebagainya.
Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang
diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama
terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi
kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali
disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang
keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan
yang tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti
kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut
memerlukannya
d)Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main
dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan
membawa barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya
atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut
belum mengetahui pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, kecelakaan sering terjadi
akibat kondisi kerja yang tidak aman. Berikut ini beberapa contoh yang
menggambarkan kondisi kerja tidak aman, antara lain :tidak ada instruksi
tentang metode yang aman, tidak ada atau kurangnya pelatihan si pekerja,
memakai pakaian yang tidak cocok untuk mengerjakan tugas pekerjaan tersebut,
menderita cacat jasmani, penglihatan kabur, pendengarannya kurang, mempunyai
rambut panjang yang mengganggu di dalam melakukan pekerjaan dan system
penerangan ruang yang tidak mendukung.
Tindakan Menghindari Cara Kerja yang Tidak
Aman
Menghindarkan cara kerja yang tidak nyaman
merupakan anggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang kerja. ebaliknya
sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu indakan kebodohan. Sikap yang
bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Oleh karena
itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan). Pakailah cara-cara kerja
yang benar, tenang dan tidak ceroboh dalam segala hal jika akan memulai
bekerja. Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam bekerja sangat
diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja yang aman
tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru. Kerjasama dari
setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Menjadikan
tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan syarat yang
sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.
Penyebab berbahaya yang sering ditemui
1. Bahaya jenis kimia: terhirup atau
terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal,
hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
2. Bahaya jenis fisika: lingkungan yang
bertemperatur panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion,
bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3. Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan
jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan,
dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan
kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur
kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan,
menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi: mengurangi
waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat
pelindung, memasang tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan
yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan
pemeriksaan kesehatan.
Jenis-jenis kecelakaan pada beberapa bidang
industri
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yg tidak benar
5. tertabrak
6. berkontak dengan bahan yang berbahaya
7. terjatuh, terguling
8. kejatuhan barang dari atas
9. terkena benturan keras
10. terkena barang yang runtuh, roboh
-Elektronik (manufaktur)
1. teriris, terpotong
2. terlindas, tertabrak
3. berkontak dengan bahan kimia
4. kebocoran gas
5. Menurunnya daya pendengaran,daya
penglihatan
-Produksi metal (manufaktur)
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong, tergores
3. jatuh terpeleset
-Petrokimia (minyak dan produksi batu bara,
produksi karet, produksi karet, produksi plastik)
1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong, tergores
3. jatuh terpelest
4. tindakan yang tidak benar
5. tertabrak
6. terkena benturan keras
-Konstruksi
1. jatuh terpeleset
2. kejatuhan barang dari atas
3. terinjak
4. terkena barang yang runtuh, roboh
5. berkontak dengan suhu panas,
suhu dingin
6. terjatuh, terguling
7. terjepit, terlindas
8. tertabrak
9. tindakan yang tidak benar
10. terkena benturan keras
-Produksi alat transportasi bidang reparasi
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong, tergores
3. terkena ledakan
Karakteristik industri elektronik
Karakteristik industri elektronik adalah
mengoperasikan mesin atau peralatan dengan
tenaga besar, mesin atau peralatan tersebut
dapat beroperasi secara otomatis atau
setengah otomatis atau beroperasi dengan
menggunakan bahan kimia yang korosif.
Kecelakaan kerja yang terjadi terbagi dalam 3
golongan bahaya, yaitu: bahaya kimia,
bahaya fisik dan bahaya ergonomik.
1. Bahaya kimia: terhirup atau kontak kulit dengan cairan
metal, cairan non metal,
hidrokarbon,
debu, uap steam, asap, gas dan embun beracun
2. Bahaya fisik: suhu lingkungan yang ekstrim panas
dingin, radiasi non pengion dan
pengion,
bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3. Bahaya ergonomik: bahaya karena pencahayaan yang
kurang, pekerjaan
pengangkutan dan
peralatan.